Selasa, 14 September 2010
Minggu, 12 September 2010
Keajaiban Dunia Ketika Kelahiran Rasulullah
Kelahiran baginda menjadi seribu satu tanda bahawa baginda akan menjadi utusan terakhir dalam menyampaikan risalah Islam. Ia merupakan peristiwa utama dalam sejarah Islam.
Baginda mempunyai kelebihan luar biasa, bukan sahaja dilihat dalam konteks sebelum kelahirannya tetapi dalam konteks semasa dan selepas dilahirkan. Peristiwa luar biasa ini disebut sebagai Irhas.
Irhas bermaksud satu perkara luar biasa bagi manusia yang normal dan hanya diberikan kepada bakal nabi
Sehubungan itu, masih ramai masyarakat Islam yang sebenarnya tidak mengetahui peristiwa di sebalik kelahiran baginda. Ini kerana masih banyak lagi rahsia yang belum tersingkap.
Sebenarnya banyak keajaiban yang berlaku sebelum kelahiran Nabi Muhammad s.a.w.
Pertama, semasa Rasulullah s.a.w. berada di dalam kandungan bondanya, Aminah, beliau tidak merasa susah sebagaimana dialami oleh ibu-ibu yang hamil.
Kehamilannya disedari melalui perkhabaran malaikat yang datang kepadanya ketika beliau sedang tidur. Malaikat mengatakan bahawa beliau telah mengandungkan seorang Nabi dan Penghulu kepada seluruh umat manusia.
Selain itu kehamilannya ditandai dengan haidnya terputus dan berpindahnya cahaya daripada wajah Abdullah ke wajahnya.
Kedua, ketika Nur Muhammad masuk ke dalam rahim Aminah, Allah memerintahkan malaikat supaya membukakan pintu syurga Firdaus dan memberitahu semua penghuni langit dan bumi.
Tanah-tanah di persekitaran kawasan tersebut yang kering menjadi subur, pohon-pohon kayu rimbun dan berbuah lebat. Begitu juga haiwan-haiwan di darat dan di laut sibuk membincangkannya.
Ketiga, peperangan tentera bergajah yang disebut di dalam al-Quran surah al-Fil, datang menyerang kota Mekah. Ia diketuai oleh tentera bergajah dengan menunggang seekor gajah besar bernama Mahmudi.
Apabila mereka hampir sampai ke tempat tersebut, gajah-gajah itu berhenti dan berundur dengan izin Allah.
Namun demikian, sekumpulan burung Ababil datang menyerang dan menghancurkan mereka sebagaimana yang disebut di dalam al-Quran. Peristiwa ini amat menakjubkan dan diriwayatkan dalam kitab-kitab sejarah.
Keempat, Aminah turut mengalami mimpi yang menakjubkan. Beliau menadah tangan ke langit dan melihat sendiri malaikat turun dari langit. Ia diumpamakan kapas putih yang terapung di angkasa.
Kemudian malaikat tersebut berdiri di hadapannya. Ia berkata “Khabar bahagia untuk saudara, wahai ibu daripada seorang nabi. Putera saudara itu menjadi penolong dan pembebas manusia. Namakan dia Ahmad.”
Semasa kelahiran Nabi Muhammad s.a.w., Aminah ditemani Asiah dan Maryam. Dalam hal ini ia merupakan satu isyarat bahawa Nabi Muhammad lebih tinggi darjatnya daripada Nabi Isa dan Musa.
Keadaan ini diterangkan dalam kitab Taurat dan Injil bahawa akan datang seorang nabi pada akhir zaman.
Semasa baginda dilahirkan, bondanya menyaksikan nur atau cahaya keluar dari tubuh badan baginda. Cahaya tersebut menyinari sehingga ke Istana Busra di Syria.
Ia dilihat seolah-olah seperti anak panah bagaikan pelangi sehingga dari jauh kota-kota tersebut dapat dilihat.
Ada juga yang berpendapat bahawa cahaya itu datang dan menerangi seluruh dunia. Ini dapat dijelaskan oleh sumber-sumber Arab yang paling awal yang menyatakan bahawa suatu cahaya terpancar dari rahim Aminah apabila baginda dilahirkan.
Aminah sendiri melihat baginda dalam keadaan terbaring dengan kedua tangannya mengangkat ke langit seperti seorang yang sedang berdoa.
Kemudian bondanya melihat awan turun menyelimuti dirinya sehingga beliau mendengar sebuah seruan “Pimpinlah dia mengelilingi bumi Timur dan Barat, supaya mereka tahu dan dialah yang akan menghapuskan segala perkara syirik”.
Selepas itu awan tersebut lenyap daripada pandangan Aminah. Setengah riwayat menyatakan nabi dilahirkan dalam keadaan memandang ke arah langit sambil meletakkan tangannya ke tanah sebagai tanda ketinggian martabatnya daripada semua makhluk.
Dikatakan juga pada malam kelahiran baginda, berhala-berhala yang terdapat di situ mengalami kerosakan dan kemusnahan.
Menurut riwayat daripada Abdul Mutalib, “Ketika aku sedang berada di Kaabah, tiba-tiba berhala jatuh dari tempatnya dan sujud kepada Allah. Lalu aku mendengar suara dari dinding Kaabah berkata, “telah lahir nabi pilihan yang akan membinasakan orang kafir dan mensucikanku daripada berhala-berhala ini dan akan memerintahkan penyembahan Yang Maha Mengetahui.”
Selain itu di tempat yang lain pula satu goncangan berlaku di mahligai Kisra dan menyebabkan mahligai tersebut retak, manakala empat belas tiang serinya runtuh. Keadaan ini merupakan di antara tanda -tanda keruntuhan kerajaan tersebut.
Namun, api di negara Parsi yang tidak pernah padam hampir selama seribu tahun telah padam dengan sendirinya. Api tersebut merupakan api sembahan orang-orang Majusi yang dianggap sebagai tuhan. Peristiwa itu amat mengejutkan orang Parsi.
Dalam waktu yang sama, pada malam kelahiran baginda, Tasik Sava yang dianggap suci tenggelam ke dalam tanah.
Setelah baginda lahir, tembakan bintang menjadi kerap sebagai tanda bahawa pengetahuan syaitan dan jin mengenai perkara ghaib sudah tamat.
Berdasarkan peristiwa tersebut jelaslah kelahiran Nabi Muhammad s.a.w. mempunyai keistimewaan tersendiri. Ini kerana baginda adalah khatamun nubuwwah, penutup segala nabi.
Perkara -perkara luar biasa ini telah membuktikan kepada kita kemuliaan baginda di sisi Allah, sekali gus sebagai bukti kerasulannya.
Di samping itu, bukti -bukti tersebut juga dijelaskan di dalam kitab kitab terdahulu seperti kitab Taurat, Zabur dan Injil sebagai rasul yang terakhir.
Marilah kita bersama-sama hadiahkan Al-Fatihah kepada junjungan besar kita, Nabi Muhammad S.A.W. Semoga kita beroleh syafaat daripada baginda kelak di akhirat sana. Amin.
Sumber : http://muscom.iluvislam.com/?p=494
Eid Mubarak 1431 H
Assalamualaikum wr, wb.
Happy Eid Mubarak 1431 H, all my brothers and sisters..
May the Almighty Allah SWT always be on your side and lead your way.
It's what we called humanity and solidarity in Islam..
Forgive me for what have i did, InsyaAllah i'll pray for you now and then..:)
salams,
-Anda-
Sept, 10th 2010
Senin, 16 Agustus 2010
War Photographer, masterpiece of understated intensity
Salams,
War Photographer,
What a luck i’ve got here..frankly, it was just a coincidence that i’ve found this one indeed..never heard of it before, never be informed as well, -just trust my feeling to picked it up-, so now i’ve decided that i should put this one into my fave movie list..i would lead you to the wrong side if i classify this one as a movie, yup, it’s a documentary..
The story tell us about James Nachwey, british photographer- that dedicated his life crossing nation-border and take some pics there. And what so special bout it then..? wait till you see the pics by yourrself..it’s not ordinary and traveling pics, but he shot war(conflict) pics around the world..genocide, war, conflict, poverty, and some of it i could be called as disturbing pictures..
There are three reason why i really put my heart for this..
First :
I’m amazed how Jim (James Nachwey) was wound up his private practice and spent a few monts in Jakarta, he discovered ironic situation there, poverty are spreading out, lots of child and parents live –and sleep- along the railside. Crimes against the humanity that occured during the Soeharto resignation are well documented also.
Second
I also got my eyes for the issues that caught my attention lately, yes West bank, Palestine and Zionist..He took some great pics there, intifadah, suicide bomber, etc.
Three, maybe this is a good start for me to learn photographic, take some good angle, how to well-behave with different cultures, peoples and situation (even for terrible ones)..
Happy huntin’ then..
Salams,
-Anda-
August, 17 2010
Selasa, 27 Juli 2010
get up and grab it..!!
Alas.,!! woke on 6.30 forced me to rushed immediately to the office this morning. Later this day, as planned, me and collegues would investigate the Bengkulu city’s income. It;s been almost one year i’m here, -and my third auditing task-, so it means that I can’t let myself get carried out by all newbie stuff..
So, let’s do my best..bismillahirrahmanirrahim..
Was,
-Anda-
Jul, 28-2010
Sabtu, 24 Juli 2010
Ant
Subject : Ant
Gear : Sony Alpha 230
Apperture f/7,1, Shutter Time :50 Sec
ISO : 100, Metering : Pattern,50mm
----------------------------------
no edited at all, just resive and watermarked..
hope you like this,
kindly please your advices and comments..thanks,;))
-Anda-
Danau UI-sampan
Object : Sampan, Danau UI
Gear : Sony Alpha 230
Apperture f/13, Shutter Time :1/100 Sec
ISO : 100, Metering : Pattern,35mm
----------------------------------
at last, my second project project with SA 230, i also lil' bit confuse here, what makes me stuck on this kind method anyway,,
i shot this one around the area of University of Indonesia's lake..around 9. Lucky me, there was two janintor on board rowing around,. So, based on my little passion that they could give some living effects on my frame, i asked them to become models. Agreed, set to manual and here it goes..
once again, RGB, CMYK, and channeling, plays most part during the editing processes. Well, i also add some lighting effects on the frame-edge.. and keep the original as background,
hope you like this,
since i'm nubie here, kindly please your advices and comments..thanks,
-Anda-
24 Jul 2010.
Jumat, 23 Juli 2010
Lampu Soft Tone
Object : Lamp
Gear : Sony Alpha 230
Apperture 1/11, Shutter Time :1/80 Sec
ISO : 100, Metering : Pattern,
----------------------------------
Newbie..Nubie..
well, this is my first retouch project with SA 230, so kindly please your advices and critics..
this one was taken in front of my home, Cibubur, East Jakarta.
no touch on image itself, just try to gather more experience on soft tone idea..
as you can see, i just try to maintain the true color of coconut leaves. To do so, i played around RGB, CMYK, and brightness stuff..
hope you like this,
-Anda-
23 Jul 2010.
Gollum..
Object : Gollum (Smeagol)
Gear : Sony Alpha 230
Apperture 1/9, Shutter Time :1/60 Sec
ISO : 400, Metering : Pattern,
---------------------------------------------------------------------
This is my second project with SA230, little touch of RGB and CMYK though..
I also did put some dual color layer (black and white) over Gollum, to vary this..
hope u like it,.
your advices are welcome here..:)
-Anda-
23 Jul 2010,
Kamis, 22 Juli 2010
First Project on Soft Tone (Carl Seizz, Nokia 5800)
Camera : Carl Seizz Nokia 5800
Location : Palembang, Indonesia
Time : Around 13
-------------------------------------------- -----------------------------------
This is my first procet for soft tone effects. I've ever saw some photographer's shot that use this kind of technique, so i decided to give it a shot here..since, im newbie here, so please do not hesitate to leave your critics and comments..:))
Senin, 12 Juli 2010
Kamis, 08 Juli 2010
Your mouth, your disaster..
salams..
My decision to read the latest article about Yusril case ended in furiuos today...
yup, It’s detik’s article which annoyed me enough on one of its article titled "Benny: Pasal 335 KUHP Memang Pasal Sampah".
There, he said that article 335 on Indonesian Penal Code such an rubbish.
Gosh,..!!
FYI, Benny K Harman is one of Indonesian Legistative Member of Commision III which supervise the human right and legal matters. Legal..? yes, what a shame and ridiculous statement there.
Okay, here’s the fact, If he could said that law could be interpretate as rubbish, so, whose created them at the first place anyway..? it’s legislative itself, it's them..isn't it..? such a shame..lol..
Yes, it’s fact that Indonesian Penal Code was created and legally binded on 1915, and seems that it’s partially true when someone said that the regulation which contain there is not typically match for the condition on nowadays. But, it's not what i want to tell you here.. The point is, i just want to remind us again about the old quote :
your mouth, your disaster..
if those article is rubbish, so why just don't they created new Penal Code to replace those rubbish..? what is taking them so long just to create another rubbish..?
Yes, it’s really embarassing thing from your mouth, Mr. benny. We've already knew that we live in the time of terrible crisis. So, it’s much wiser for you and another 'respected 'legislative member out there to act wiser. be smart sir..
I’m not convinced enough for telling them (legislative) involved in bribes nor curruption. But what i’m telling here is, just watch your mouth since you stepping into the public eyes.
Thru, Jul 8th 2010
salams,
-Anda-
Minggu, 04 Juli 2010
Bunga Kibut bloom lately in Curup, Bengkulu..oh, just can't wait for you my D5000..
Gosh, i read local newspaper this morning (Rakyat Bengkulu, July 5th '10), and got caught for one of its article inside which said that Bunga Kibut (Kibut Flower) or Titan Arum has been bloom lately in Curup, Bengkulu.
Article says that the flower itself 30 cm diametrically wide, with 40cm of height. For me, the good news is, flower would be bloom for about next 3 weeks ahead. Great, since i had had a plan to buy Nikon D5000VR 18-55cm, so maybe this one could be my first project, indeed.
Hope i still got my time, wish me luck anyway..;))
Kamis, 01 Juli 2010
Yusril.,,just apply the cattanacio style..
My eyes got caught this morning for Yusril's case. Yes, Yusril Ihza Mahendra (Indonesian Politician and Ex-Ministry of Law and Human Rights Issues) recently arrested due to corruption case allegation in sisminbakum gate. It seems that Yusril would all out to turn off this case. Therefore, this morning he stated that he would disclose another names whose connected with Century cases. For me, it's obvious that I couldn't wait to hear your testimony out there later, hope that you'll as loud as Susno, even more.
And lately, this afternoon (July 1st,2010), Yusril also said controversial things. He said that Hendarman Supanji position as general Attorney is illegal at the first place, since his position should be legalize prior by SBY, but the attorney office was already denied Yusril's statement, otherwise.
Yes, it's fact that i'm blind here and just guess for the main frame. But, as someone who had some experience working in his firm, i feel that i knew him, and i also believe that he is someone that you should be aware of. He is smart, wide knowledge in law issues, well talented and experienced ones.
So, I just wanna say that he should be not so panic. Assume that everything that he said is fact, he ought to be act wisely when reveal the facts to the media. Likewise, he could form the positive public opinion. so, it's better for him to use cattanacio for a while rather than implementing the counter attack style.
Further, it's thing that out of my mind when i hear this news. Then the some question marks comes out my head, and wandering a simple question to be answered: "what makes Yusril, (and also some academist, like Zaenal Arifin Muchtar-Executive Director of Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM) reveal the truth in these days?
why are they was kept in silent at all?
do they prior realized for this case, and hope that could use it as truff card later..?
wallahualam..
Law represents the effort of man to organize society; governments, the efforts of selfishness to overthrow liberty.
Henry Ward Beecher
Selasa, 18 Mei 2010
semoga bermanfaat...:)
-------------------------------------------------------------------------------------
Annonymous May 16 at 7:57pm
Annonymous May 16 at 7:53pm
wah, misteriusnya gimana tuh..? pake topeng gitu ?..hehe..
klo boleh tau ditipunya gimana ya..?
gpp koq, gw bantu sebisanya aja ya..masih belajar2 juga sih..;)
Kt tnte gw dy udh ngelimphin kuasa,hitm diatas puth tp ktnya gak ada kop surat law firm apa.cm kertas biasa..misteriusnya itu dy blng udh mngjukn gugatn ke pengadilan,tp blm nunjukn berkasnya..sdngkn dy mnta biaya u/ngajuinn gugatn di pngadiln 5 jt..tnyata pas tnte gw tny sm org pngadilan biayanya cm 1,5.sblmny dy jg smpt nglakuin hal yg merugikan tnte gw..
Jd tnte gw ditipu dngn pnjmn.tnte gw bth duit krna anakny mw kuliah,dy gadein sertifikat ke perorngan dan dpt pnjmn 30jt.
Nah tnyata tuh sertifikat rmh dah dgadein lg sm tuh org ke bank&dy dpt pnjmn 250 jt.
satu per satu yo..;)
1. Masalah surat kuasa: setau gw, gak ada masalah apa ada kop surat dari lawfirm dia apa ngga, itu cuma administrasi aja. Makanya, kalau ke depannya lawyer itu gak ngerjain apa yg jadi hak dan kewajibannya sesuai surat kuasa itu, tante lu itu bisa koq jadiin surat kuasa itu sebagai alat bukti surat yang sah. Karena kalau liat di aturannya, KUHAP, alat bukti yang sah itu diantaranya adalah surat (Pasal 184 KUHAP) dan di pasal 187-nya ngga ada unsur pasal yang mensyaratkan surat kuasa itu harus berupa bentuk dokumen resmi dari pembuat, seperti kop surat misalnya....jadi saran gw, gak perlu lagi dibuat dan dipermasalahkan surat kuasa itu, sepanjang udah ditandatangani para pihak dan para pihak punya masing2 satu surat kuasa yang otentik (asli bukan kopian). Kalau udah gitu, surat kuasa itu sah dan mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban mereka..
kalau ke depannya tuh lawyer ngga ngerjain apa yg jadi kewajibannya, dan tante lo mau advokasi, maka bisa ajuin gugatan ke pengadilan ke lawyer itu dengan dasar wanprestasi
2. Masalah biaya perkara
gini Annonymous, pertama2 nanya dulu deh, antara tante lo dan lawyer itu, sempat dibuat perjanjian kan..? coba liat deh di perjanjian itu, khususnya rincian honorarium bagi si lawyer ybs...
biasanya, di pernjanjian jelas nyebutin klien mesti bayar berapa dan lawyer dapat berapa persen dari perkara itu..nah, biasanya besarnya biaya perkara di pengadilan termasuk masukin gugatan itu termasuk bagian lawyer itu,
misalnya: lawyer dapat 5% dari perkara, yaitu 10juta (misalnya aja) nah nominal maksimal yg harus dibayar oleh klien ke si lawyer ya 10 juta itu, gak lebih..dan untuk biaya 5 juta ajuin gugatan tadi, itu ya gak masalah, karena masih di bawah 10 juta kan..urusannya si lawyer lah, kasarnya..hehe...
soalnya emang kalau perkara litigasi (hukum acara) gini Annonymous, si lawyer juga kesulitan untuk netapin berapa biaya perkara yg harus dibayar oleh klien,.karena emang beginilah di Indo ini, di tahap pengadilan pun masih banyak tetek bengek biaya2 yg gak jelas..(motokopi putusan aja kadang2 di charge 1000 per lembar dulu gw perlu buat skripsi..hiks..hehe..)..itu semua gak ada barometer yg jelas...
makanya, sebenarnya dasarnya disini bukan sekedar masalah hukum, yang paling utama itu trust alias kepercayaan antara lawyer dengan klien..
saran gw: ini kan baru ngajuin gugatan, masih awal banget kan...menurut gw kalau emang bisa diterusin pakai jasa lawyer itu ya bagus, tp kalau emang ngga bisa dan kurang ada trust dari kedua belah pihak lebih baik perjanjian jasa itu di terminate dari awal aja...biasanya kan ada pasal di perjanjian ttg itu, misalnya:
"Pasal. X
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir."
kalau gak ada klausul kaya gitu, yaudah omongin baik2 dengan lawyernya gimanalah cara nego dan approachnya untuk bikin CCO (Contract Change Order) atau perubahan perjanjian yang isinya lebih diperjelas mengenai biaya untuk si lawyer itu dan di akhir perjanjian itu jangan lupa ditambahin ttg pemutusan perjanjian yg tidak mennimbulkan konsekwensi apa2 bagi tante lo...kaya contoh diatas tadi..
(sebenarnya, tanpa ini pun asalkan kedua belah pihak itikad baik untuk pembatalan perjanjian, maka dengan lisan pun bisa, dan udah terjadi kesepakatan..cm ya itu kan, takutnya ke depannya malah jadi maslah baru..)
intinya ya saling percaya aja..kayak orang pacaran..akhiri juga dengan baik2..hehehe,
3. terkait Kasus utamanya:
gw juga ga bs kasih pendapat apa2 nih..belum liat dokumen2nya dan semuanya juga..cuma dari teori hukumnya aja paling:
Gadai itu emang bisa beralih atau dipindahkan oleh Penerima Gadai kepada Kreditur lain namun dengan persetujuan dari Pemberi Gadai.
Pasal 1156 KUHPerdata
"...Tentang pemindahtanganan barang gadai yang dimaksud dalam pasal ini dan pasal yang lampau, kreditur wajib untuk memberitahukannya kepada pemberi gadai, selambat-lambatnya pada hari berikutnya bila setiap hari ada hubungan pos atau telegrap, atau jika tidak begitu halnya, dengan pos yang berangkat pertama. Berita dengan telegrap atau dengan surat tercatat dianggap sebagai berita yang pantas."
Jadi intinya, harus ada persetujuan Annonymous, klo ngga ya ini objek berperkara tante lo dalam menggugat nanti..
ini dulu x ye, gak bisa bantu banyak ya..? hehehe...
klo mo nanya2 lagi sok atuh..tp sori klo bales agak lama, ada yg dikerjain sambil2 sih...hehe...
1.nilai perkara yg di byr bwt lawyer itu dihitung dari mana?apa dari hitungan objek yg dperkarakan?
2.kasus yg dhdepn tnte gw nih parah bngt,baca baik2 ya nak..hehe
tnte gw ngebeli rmhnya dari ny.X thn 2003,berhubung tnte gw sdng mengalami krisis keuangan dy blm blk nama smpai thn 2009.
Nah,dtnglah ny.S saat tnte gw bth biaya bwt kul anaknya.tnte gw ngegadein sertifikat dan djnjikan pngurusn blik nama.
Tnyata..eh tnyata si ny.s ini ngegadein lg sertifikatny ke bank dngn nilai 250 jt,dan sertifikatny sdh dblk nama a.n ny.s..pdhl tnte gw atwpun ny.x yg nmny tcntum di sertifikat tdk pnah ke notaris atau menandatangani apapun.tp sertifikat udh dblk namain d dpn notari A.
Yg bikin nyesek..nyesek..si ny.S hilang..raib!dtelan bumi!setelah mndpt pnjmn 250jt dngn agunan stfikat tnte gw..udh bikin laporan ke polda sih..
Sekian dl ya dam..jngn bosen dganggu yaa^^
1. iya, biasa tergantung dari nilai objek perkara jg, presentase itu tentatip bgt tergantung kesepakatan aja..tp ada beberapa lawfirm yg udah ada semacam tabel presentase bagian mereka termasuk professional fee mereka..
2. mm, Annonymous..dari pertama gw kira itu sertipikat apa, rumah tho ..kalau rumah, di ranah teori hukumnya bukan di gadai namanya Annonymous, tapi 'hak tanggungan'..kalau gadai itu cuma untuk barang bergerak..macam kapal, pesawat, jam tangan..de-el-el..
Untuk rumah, tanah dan barang tak bergerak yg dijaminkan melalui lembaga hak tanggungan yang diatur di UU tersendiri, yaitu UU No.04/1996 (UUHT aja ya nyebutnya ke depan) untuk tanggungan atas rumah diatur di pasal 4(4) UUHT itu..hmm, sebenarnya konsep dasarnya ya sama aja dengan gadai, yaitu penjaminan barang bergerak/tidak atas pelunasan utang debitor ke kreditor...
istilah aja sih ini, biar ga rancu aja ke depannya..hehe...
buat kasus kaya gini saran gw sih (step bai step lagi aja ya):
1. kalau dijaminin lewat hak tanggungan pasti lahir 'Akta Pemberian Hak Tanggungan', yaitu akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya, (Pasal 1 butir 5 UUHT); akta itu seharusnya dibuat 2 (dua) malah lebih, satu untuk si Ny.S, satu untuk tante lu, satu lagi untuk notaris, semuanya asli/rangkap, bukan kopian...(biasanya ada di notaris harusnya, kalau dokumentasinya rapih..)...
nah akta itu lu coba cari deh..harusnya sih tante lu megang, atau gak udah diambil lawyernya..
2. Terus kalau akta itu sudah dapat, coba diliat isinya..ada ga pasal yang isinya mengatur bahwa pemegang HT tidak diperkenankan untuk melakukan penjaminan kembali dari HT yang ga lain objek perkara lu disini, yaitu rumah...
Kalau ada ya seharusnya perjanjian itu cacat hukum karena ada pasalnya yang nabrak Undang-Undang, (tp susahnya disini, toh tante lo udah nandatangan akta itu jg, kalau emang pasal itu ada ya...agak susah pembuktiannya nanti menurut gw)
Makanya, paling menurut gw yg mungkin bisa dilakukan tante lu adlh mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan gugatan wanprestasi...untuk gugatan PMH it,u mungkin nanti bisa jg berdasarkan Pasal 8(1) UUHT ini yang menyatakan :
“Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan.”
Di kasus ini kan tante lu adalah pihak yang punya kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum dengan melakukan penjaminan itu. Beliau berwenang untuk melakukan perbuatan hukum karena tante lu gak lain adalah pemilik sah atas rumah itu, yang kelak bisa dibuktikan dengan adanya sertifikat dan surat2 lainnya..(kalau sertifikat bangunan dan surat-surat lainnya ini Ny.S pegang semua, ya itu yg perlu dibuktikan oleh tante lo dan lawyernya di tahap persidangan nanti, kan alat bukti di ranah hukum perdata gak cuma surat, tapi ada saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah –Pasal 164 HIR dan Pasal 284 RBg dan Pasal 1866 KUHPerdata)...
Jadi intinya: Menurut gw Ny.S itu ya emang udah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum, karena yang boleh untuk menjaminkan barang tidak bergerak (termasuk bangunan/rumah) hanya pemilik hak atas barang tidak bergerak itu. Pemegang HT bukanlah pemilik hak atas barang tidak bergerak tersebut, jd dia gak boleh menjaminkan lagi ke pihak lain.
Adanya peran pihak ke-3 (dalam kasus lu ini yaitu bank) di lembaga Hak Tanggungan setau gw salah satunya bisa karena ada peralihan hak tanggungan. Peralihan ini hanya sekedar beralih aja piutang Ny.S kepada pihak lain senilai dengan utang tante lu, tapi bukan berarti Ny.S bisa menjaminkan lagi sertifikat itu ke pihak lain dengan jumlah berlipat naik, peralihan piutang ini biasa dikenal dengan istilah cessie.
Jadi Ny.S cuma boleh mengalihkan piutang (bukan menjaminkan kembali) dia kepada pihak lain senilai piutang awal dia dengan tante lu.
Hmm..bantu gak ya..maaf klo belibet, mudah2an ngebantu dikit yoo..hehe..;))
bedewe, gw mo minta tulung nih boleh gak..?
yg gw tau tnte gw itu katanya sih gak nandatanganin apapun,jd dy n Ny.S gak ada perjanjian tertulis soal hak tanggungan itu,ada surat perjanjian yg di buat sm Ny.S tp blm di ttd sm tnte gw..
Jumlah uang yg diberikan oleh Ny.S adalah 30 jt sj...gmana ga shock tuh..rmh trncm disita.
klo udah masukin gugatan intervensi ke pngadilan,eksekusi bisa di pending ga ya?
monggo..silakan...apa yg bsa gw bantu??hehehe
,tapi gw mo nanya dulu deh:
1. itu kasusnya baru aja dimasukin gugatan ke pengadilan oleh tante lu, apa udah selesai dan udah keluar putusan pengadilan sampe tahap akhir (tahap kasasi di MA)..? soalnya eksekusi itu adalah pelaksanaan/tindak lanjut dari putusan pengadilan...
2. Ini yang berperkara kan langsung tante lu mengajukan gugatan ke pengadilan, jadi antara tante lu Vs Ny.S, gitu kan..? apa bukan..? kalau langsung antara tante lu Vs Ny.S maka gak ada intervensi disini...
Hmm..ambilah kasusnya kaya yg lu bilang, yaitu udah ada putusan pengadilan dan posisi tante lu disini adalah pihak ketiga yang dirugikan. Maka secara hukum, tante lu bisa mengajukan upaya hukum Perlawanan pihak ketiga (derden verzet),
nih gw boleh kopas dikit teori hukum sebagai refrensi aja..;) :
Derden verzet itu diatur dalam Buku I. titel 10 dari Reglemen Hukum Acara Perdata untuk Raad van Justitie dan Hooggerechtshof (pasal 378 - 384). Pokoknya, ialah bahwa orang ketiga dapat memajukan keberatan terhadap sesuatu keputusan yang dapat merugikan haknya, jikalau baik ia sendiri ataupun yang ia wakili, tidak pernah dipanggil di dalam perkaranya atau tidak ikut serta sebagai pihak, baik dengan jalan "voeging" maupun dengan jalan "tusschenkomst".
"Voeging" (ikut serta) adalah pihak ke-3 menempatkan diri di samping salah satu pihak bersama- sama dengan pihak tsb menghadapi pihak yang lain.
"Tusschenkomst" (mencampuri = menempatkan diri) adalah pihak ketiga yang menempatkan diri di tengah - tengah antara ke dua belah pihak, karena mempunyai kepentingan sendiri.
Nah, perlawanan pihak ke-3 ini, (derden verzet) bisa koq diajukan oleh tante lu (sebagai pihak ke-3) ketika putusan hakim telah dijatuhkan untuk kemudian dilaksanakan eksekusi..
Emang sih biasanya, pemegang hak tanggungan (di kasus lu, Ny.S), berdasarkan klausula yang terdapat dalam perjanjian yang dibuat dengan debiturnya seringnya langsung minta eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala PUPN.
makanya,,emang perlu ada perlawanan pihak ketiga yg berkepentingan disini, yaitu tante lo (sekali lagi, kalau dia memposisikan diri sbg pihak ke-3 yah). Nah, dalam perlawanan pihak ketiga ini tante lu harus bs membuktikan bahwa ia mempunyai alas hak atas barang yang disita dan apabila ia berhasil membuktikan, maka ia akan dinyatakan sebagai pelawan yang benar dan sita akan diperintahkan untuk diangkat. Apabila pelawan tidak dapat membuktikan bahwa ia adalah pemilik dari barang yang disita maka pelawan akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar atau pelawan yang tidak jujur, dan sita akan dipertahankan...
hmm, terkait teknis cara mengajukan perlawanan ini gw juga cuma tau garis besarnya aja, yaitu untuk diajukan ke Majelis Hakim yang menangani perkara itu..Makanya Majelis Hakim tsb perlu bgt reaktif dan responsif untuk melaporkan perkembangan perkara itu kepada Ketua Pengadilan Negeri. Karena laparan itu sendiri diperlukan oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk menentukan kebijaksanaan mengenai diteruskan atau ditangguhkannya eksekusi yang dipimpinnya...klo gak salah sih gitu, lupa2 inget juga..hehe...lebih jelasnya mungkin ya bisa tanya lawyer tante lu itu, soalnya teknis bgt..hehehe...
eh iya nih, lebih tepatnya sih gw mo minta izin sama lu buat messege2 ini nanti gw taro di blog pribadi gw, soalnya kalau di inbox gini aja takut ke-apus, hmm..itung2 sekalian bisa jd refrensi gw pribadi kapan2 pasti perlu lagi dan bisa share2 en saling koreksi juga kan...
..makanya sekalian gw minta ijin juga apa nama lu nanti tampil sebagai nama lu aja, apa anonymous aja...? ;))
tnte gw punya bukti bahwa telah terjadi jual beli rumah antara tnte gw dngn Ny.X diatas kuitansi bermaterai dan Ny.X jg sudah menandatangani surat yg intinya rumah itu adalah sah milik tnte gw.
gugatan di pengadilan baru dimasukin belum ada proses apa2, di POLDA pun belum dipanggil untuk bikin BAP...pdhl dah 1 minggu lebih..no action bngt ya???
gw sebetulnya gak terlalu tau detailnya gmana..tp secara garis besar ya begitu...
Wah blogger jg ya?gw jg pnya blog tp isinya puisi n cerpen karya gw*NARSIS : MODE ON* (Obsesi jadi penulis..heheheeh)
gw sm sekali ga kebertan klo lw mw publish di blog lw(mnta nama blognya ya..hehehee) tp nama gw jngn di publish ya..khawatir tnte gw gak stuju dan ngebaca^^
dengan adanya semua ini gw merasa sangat beruntung berprofesi sebagai guru dan bukan sebagai pengacara,jaksa,hakim,panitera dsb yg berkaitan dengan hukum..pussssinkkkkkkkkkkkk :)
iya, kalau tante lu punya perjanjiannya bagus banget tuh..dijaga aja, selain itu sertipikat bangunan, IMB, semua deh yg berkaitan dgn status rumah itu,,buat di pengadilan nanti perlu bgt soalnya..
hmm, BAP..berati jadinya dimasukin ke pidana ya..bisa juga sih, hasurnya lgsg dibuat BAP pas saat itu juga...cuma ya inilah Indonesia, serba tidak pasti..yaudh tunggu aja dulu, klo mungkin terlalu lama coba aja lgsg ke bagian pendaftaran perkara di pengadilan..tanya lg aja..selamat berjuang yoo..sambil doa aja dimudahin semuanya...;)
wah, tengkyu yah..alamatnya :
irdhamriyanda.blogspot.com, masih baru, dulu di multiply, tp enakan ini ternyata..hehe..follow yoo..hehe..
wiih elu nulis..nulis apa Annonymous..? gw iseng2 belajar bikin novel nih, kapan2 gw ganggu ye minta kripik, kritik, dan saran..hehe..termausk cara masukin ke penerbit..(haha...gaya bgt euy...baru bikin prolog padahal..itu juga ga jelas..^^)...