Kamis, 29 April 2010


salams,
Jumat, 30 April 2010

yah, belakangan ini entah kenapa, aku sangat sensitif dan merasa terus terganggu dengan ulah pembentukan opini publik melalui media.
Pagi itu, kulihat Editorial Medi* Indonesia di Metr* TV, tema yang mereka angkat adalah terkait mekanisme hukum acara (legal formiil), terkait dengan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Mantan Ketua KSSK yang sekarang Menkeu, Sri Mulyani Indrawati dan Mantan Gubernur BI, yang sekarang wakil Presiden, Boediono.
Hal yang sangat membuatku risih sampai menulis ini adalah pernyataan yang mengatakan bahwa tidak dipanggilnya keduanya ke kantor KPK adalah tidak memenuhi azas hukum equallity before the law (persamaan kedudukan setiap subjek hukum dihadapan hukum).

lho, apa kaitannya dengan azas tersebut..?
jelas-jelas hukum acara tindak pidana korupsi yang berlaku saat ini, (yang masih mengacu pada KUHAP, sepanjang tidak ditentukan lain dalam UU No.31/1999 dan UU No.20/2001), tidak ada satupun ketentuan yang menyatakan bahwa pihak dalam tahap penyelidikan, penyelidik , memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan.

Pasal 5 (1) KUHAP menyebutkan :
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak
pidana;
2. mencari keterangan dan barang bukti;
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa
tanda pengenal diri;
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Terkait dengan butir-4 diatas, tindakan lain disini adalah butir yang memberikan celah untuk hukum acara di kemudian hari jika mengatur hal berbeda atau memperluas kewenangan penyelidikan. Namun, kenyataannya di dalam UU No.31/1999 dan UU No.20/2001, tidak ada aturan yang memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk melakukan pemanggilan.

Selanjutnya, jika kita lihat dalam pasal 7 (1) KUHAP, penyidik :
1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya
mempunyai wewenang :
a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan
perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Huruf g diatas jelas menyatakan bahwa kewenangan untuk melakukan pemanggilan terhadap seseorang yang dinyatakan sebagai tersangka baru ada di tahap penyidikan.
Oleh karena itu, jelas bahwa tidak ada satupun kewenangan dari penyelidik untuk melakukan pemanggilan kepada kedua orang tersebut, selain itu KPK sendiri juga telah memiliki SOP dalam melakukan pemeriksaan. Kewenangan tersebut baru ada di tahap penyidikan.

Azas equality before the law baru dianggap tidak dipenuhi jika aparat penegak hukum memperlakukan subjek hukum secara berbeda, dengan catatan telah ada suatu aturan hukumnya terlebih dahulu (azas legalitas). Persamaan dihadapan hukum (Hukum disini adalah jelas, yaitu hukum yang merupakan hukum positif yang telah diundangkan dan berlaku di masyarakat).
Azas tersebut telah dilanggar, misalnya dalam hal jika saja kemudian hari keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka di tahap penyidikan, lalu pihak penyidik melakukan penghentian penyidikan terhadap Sri Mulyani indrawati namun melanjutkan ke tahap penuntutan terhadap Boediono, ataupun sebaliknya.

salams,
Anda.

Selasa, 27 April 2010

Kamijo


Salams
April 28th-2010

Suatu cerita di suatu tanah hutan hujan tropis yang subur, lembab dan penuh dengan sumber daya alam hayati lainnya, hiduplah seekor harimau. Seperti layaknya harimau pada umumnya, di hutan itu kebanyakan mereka hidup secara terpisah, menyendiri dan menjadi penguasa di wilayahnya masing-masing. Dalam kisah ini harimau muda bernama Kamijo.

Kamijo adalah seekor harimau yang biasa saja, tidak terlalu ganas, tidak pula mudah dijinakkan. Kamijo juga jarang melakukan suatu perburuan yang berujung pada pembunuhan jika ia tidak lapar dan merasa perlu untuk melakukan hal tersebut. Kamijo lebih sering melakukan hal-hal yang menurutnya dapat menjadi senjata baginya dalam bertahan hidup. Kegiatan mengasah cakarnya di batang-batang pohon mangrove yang hanya ada di kawasan hutan hujan tropis merupakan kegiatan kesukaannya. Karena dengan melakukan hal tersebut, Kamijo merasa ia dapat menjadi seekor harimau yang lebih baik dan memberikan perlindungan terhadap penghuni di wilayahnya.

Suatu ketika, ketika Kamijo sedang mengasah cakar-cakarnya di batang pohon, ia melihat seekor anoa yang sedang diburu oleh seorang pemburu yang menggunakan persenjataan lengkap. Terdorong oleh naluri alamiah untuk mempertahankan wilayahnya, spontan Kamijo langsung berlari menuju ke arah pemburu tersebut.

Melihat bahaya yang mengancam tersebut, pemburu langsung refleks mengacungkan senapannya dan menembakkannya ke arah Kamijo. Ya, Kamijo hampir mati saat itu. beruntung pemburu tersebut bulanlah pemburu liar yang berniat untuk membawa Kamijo dan mengulitinya. Sebaliknya, pemburu tersebut malah membiarkan Kamijo tekapar dan ia melarikan diri.

Dalam kondisi sekarat tersebut, tidak lama, datanglah seekor harimau lainnya bernama Nania. Nania menghampiri Kamijo dan membersihkan luka di tubuh Kamijo dan mengeluarkan peluru senapan yang bersarang di tubuh Kamijo. Setelah itu, Kamijo dan Nania menjadi dua harimau yang bersahabat.

Kejadian kecil ini kelak menyadarkan Kamijo bahwa siapapun dia, meskipun ia berbeda namun akan selalu ada tempat baginya untuk diterima di wilayahnya. Sejak saat itu Kamijo bertekad untuk semakin menjadi seekor harimau yang lebih tangguh agar dapat melindungi dan mempertahankan wilayahnya.

Tidak lama, Kamijo mendengar kabar adanya segerombola pemburu dari Afrika, tanah tandus dan kering di belahan bumi lain. Ya, tempat dimana Kamijo pernah mendengar adanya keluarga jauhnya, ya..ia pernah mendengar tentang Singa. Hewan yang konon di juluki raja rimba. Kamijo sangat ingin dapat bertemu dengan raja rimba tersebut, karena ia tidak yakin bagaimana bisa disebut raja rimba jika dalam melakukan perburuan mereka melakukannya dengan 'keroyokan'. Maka Kamijo menceritakan kepada Nania tentang keinginannya tersebut dan mengajak Nania untuk ikut bersamanya. Mulanya Nania tidak tertarik, namun setelah Kamijo membohonginya dengan mengatakan banyak santapan lezat di negeri sana, Nania tidak daat menolaknya,

Ketika gerombolan pemburu tersebut lengah, Kamijo dan Nania menyusup ke dalam kapal yang membawa mereka. Ya, waktu berlalu dan merupakan perjalanan yang menyulitkan bagi Kamijo dan Nania, gelap, lapar, haus, gelap, ombang ambing ombak, di bawah dok kapal laut tersebut. Namun, akhirnya sampailah mereka di daratan hitam tersebut.

Sesampainya disana, mereka langsung menyeruak keluar dan berlari tanpa arah ke arah padang tandus tempat dimana singa berada. Melewati hutan belantara, sabana, sungai, lembah, akhirnya sampailah ia pada padang luas dimana ia bisa melihat ada sekawanan zebra.

Tidak lama, ia melihat segerombolan singa bergerak dibelakang belukar untuk menyergap zebra tersebut. Dan, ya, zebra tersebut tertangkap dan menjadi santapan malam mereka. Kamijo terdorong rasa ingin tahu untuk mengetahui komunitas singa ini. Maka, malamnya ia mengajak Nania untuk memberanikan diri ke gua tempat para singa tinggal. Disana mereka berkenalan dengan pimpinan singa disana yang bernama Enju.

Sejak melihat sosok mereka berdua, Enju sudah tidak begitu menyukainya karena mereka adalah sosok lain yang sama tangguhnya dengan mereka, para singa. Hanya saja mereka berbeda lingkungan tempat dibesarkan dan berbeda cara berpikirnya. Setelah sedikit basa basi perkenalan, akhirnya Kamijo mengutarakan niatnya untuk bersama-sama dengan komunitas singa selama beberapa bulan dan hidup selayaknya singa.

Jam berganti, hari berlalu, bulan dilewati, Kamijo dan Nania menjadi sosok harimau yang hidup layaknya singa, dalam komunitas dan melakukan perburuan secara komunal. Namun, tetap saja Kamijo dan Nania tidak akan pernah mampu untuk berlari secepat singa betina dan cheetah., tidak diperdulikan oleh para hyena ketika mereka mencoba mengusir buruan hyena layaknya singa jantan. Kamijo menyadari bahwa memang mereka tidak akan pernah mampu melakukan hal-hal tersebut..mengapa..? karena mereka harimau, mereka bukanlah singa ataupun cheetah. Kamijo menyadari bahwa ia dan Nania tidak diperdulikan oleh hyena bukanlah karena Kamijo dan Nania tidak memiki kemampuan dan wibawa, melainkan karena para hyena yang memang belum mengenal dan tidak familiar dengan keberadaan dua makhluk loreng hitam-oranye ini.

Ironisnya, bukan hal yang aneh jika sesekali terlontar ucapan dan tindakan dari Nania yang mengatakan bahwa mereka, Harimau, adalah hewan yang bodoh dan lemah karena tidak dapat melakukan hal-hal yang singa dan cheetah dapat lakukan. Anehnya, adapula saaatnya Nania seringkali merasa sombong dan merasa telah melakukan banyak hal karena merasa mampu melakukan yang singa lakukan. Parahnya, dalam komunitas singa tersebut juga banyak sekali singa-singa tolol dan angkuh yang mengutarakan hal serupa dnegan yang dipikirkan Nania, termasuk pimpinan mereka Enju.

Setelah merasa mendapatkan banyak pengalaman hidup dan belajar untu hidup diluar zona nyamannya, Kamijo memutuskan untuk kembali ke rimba hutan hujan tropis dan menjalani yang terbaik yang dapat ia lakukan, sebagaimana yang pernah ia lakukan juga yaitu dengan memberikan yang terbaik yang ia mampu selama ia hdup di savanah Afrika sebagai singa.

kisah berakhir disini..pilihan kembali kepada pembaca untuk menghakhiri kisah ini dan menlakukan penilaian atas kepribadian hewan-hewan dalam cerita ini. Ya, seperti itulah hidup, selalu ada pilihan yang harus kita buat.

saranku :
lakukan saja yang terbaik dimanapun kita berada. Di saat kita tidak tahu harus berbuat apa-apa adalah lebih bijak diamlah, dan tunggu momen untuk bergerak yang jauh lebih baik.

salams,
Anda

Minggu, 25 April 2010

salams,

satu kalimat sebagai inspirasi hari ini bagiku. Kalimat ini kudapat ketika sedang melakukan review pekerjaanku :
"kebijakan publik, termasuk Undang-Undang adalah produk politik"

benar sekali..ini adalah satu kalimat sederhana namun merupakan konsep dasar pemikiran yang seharusnya terus menerus disadari dan diinternalisasi di dalam setiap pemikiran, oleh semua pihak, wakil rakyat, akademisi, organisasi non profit, pemerintah, penegak hukum..dan lainnya..

mengapa..?
kembali ke filsafat hukum, Van Voullenhouven pernah mengatakan bahwa "dalam hukum, keadilan dan kepastian ibarat dua sisi mata uang yang tidak akan pernah dapat ditemukan".

ironis..?
mungkin iya, tapi itulah kondisi riil yang banyak kita lihat di masyarakat saat ini. Implikasi penegakan hukum yang cenderung terlalu rigid akan menimbulkan konsekwensi penindasan rasa keadilan di masyarakatnya. Sebaliknya, kaidah hukum yang sifatnya terlalu longgar akan menimbulkan ketidakpastian hukum di dalam masyarakat yang akan berujung pada ketidakteraturan hidup di masyarakat.

Penangkapan Kombes Susno Duadji yang memang sepenuhnya menjalankan aturan hukum yang ada pada peraturan internal kepolisian, malah dianggap sebagai suatu penegakan hukum yang tidak populer di masyarakat dan\ tidak mencerminkan rasa keadilan mayoritas. Di sisi lain, longgarnya hukum dengan tidak ditegakkannya aturan yang jelas misalnya terkait dengan perkara pemeriksaan Boediono, hal mana terkait erat dengan standar hukum acara dalam mekanisme pada tahap penyelidikan yang dilakukan oleh KPK dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Seperti halnya kalimat inspirasi di atas, bahwa produk hukum yang ada saat ini tidaklah mungkin ada tanpa melalui prosedur politik dan perbenturan kepentingan. Oleh karena itu, sampai kapanpun hukum adalah buah dari sistem politik dan perbenturan kepentingan.

lalu, dimanakah kita, awam, harus berpijak..?
yang bisa dilakukan adalah sebatas mengikuti norma hukum yang ada,,dan untungnya hukum selalu membuka peluang bagi para pencari keadilan untuk menyampaikan aspirasinya dan ketidakpuasan pada kaedah hukum yang ada melalui mekanisme hukum itu sendiri.
semoga renungan sesaat ini bisa berguna..

Fiat Justitia Ruat Coelum

salams,
Anda
April 26 2010.


salams,
sun, april 25th 2010

here i go..home sweet home,
wait, no i can't put so much pleasure on this..yeah, since i'm not entirely true that i took a vacation here. Yes, i had a duty to take a short term training in Jakarta.
During my short time visit to Jakarta, i did spent my time to met some of my college friend, and thanks god, it was awesome..we've watched together in XXI Jakarta Theather, (Solomon Kane was our choice back there), did some culinaire travel around the Jl.Sabang..chit-chat, and we've closed those days around 8..
love the moments guys..

salams,
salams,
wed,21 April 2010,

aku terlahir sebagai cancer,
akulah sang kepiting pelambang hati, idealisme dan perasaan,
aku terlahir dengan segumpal rasa dan ambisi,
menangis ketika kulewati maraknya ketidakadilan dan kebobrokan,
sistem, nurani, kepastian..
rasa penyesalan dan ketidakpuasan, obsesi atau ambisi..?
dalam aliran ini, sekali lagi aku mencoba untuk melukiskan satu bait renungan...
pada hamparan kisah..

salams,
sun,Apr-18

salams,
pagi ini, aku bersepeda sendirian, memang hari itu kuniatkan untuk melakukannya sendirian dan mencari insiprasi. Tujuanku hari itu adalah bersepeda di sekitar area Pantai Panjang.
aku melewati sebuah panti asuhan, aku melihat di hari sepagi itu banyak anak-anak panti asuhan yang sedang bekerja bakti membersihkan lingkungan panti,
anak laki laki dan perempuan, semua bekerja tanpa banyak bermain dan bercanda..
apakah itu rasa tanggung jawab mereka..?
apakah itu hasil didikan dari pengasuh panti..?
apakah itu hanya tumpukan kesepian..?
aku merasa sangat berbeda dengan mereka, aku dan mereka yang hanya bertopang pada angkuh dengan keberuntungan..
sedangkan mereka, yang setiap malam meski melalui gelapnya kesendirian dan ketidakperdulian..
berikanlah mereka perlindungan dan kasih-Mu selalu ya Allah..

salams..

-Anda-
sat, Apr-17 2010

salams,
pertama-tama bangun pagi, yah agendaku hari ini mengururs kartu telkomsel FLASH coorporate di Grapari Bengkulu, everything goes as planned, kartu kami akan jadi dan bisa aktif per 1 May 2010..
setelah dari grapari, aku sempatkan tune up motorku, parah, ternyata kanvas rem sudah besi semua..hari sudah menjelang siang, aku sempatkan istirahat ke kosan, sebelum rencanaku nonton Alangkah Lucunya Negeri Ini di 21 Megamal Bengkulu,
wah, filmnya cukup bagus ya, simple, menyentil, dan lucu..meskipun awalnya sempat aku tidak suka dengan sad endingnya, namun sekarang baru kusadari ternyata memang begitulah kenyataan yang banyak terjadi di kehidupan, terutama di negeri kita tercinta ini, Indonesia..semoga saja lebih banyak film dengan kualitas dan penuh nilai seperti ini yang beredar di pasar..
sepulang dari sana, malam harinya temanku Sandro datang ke kosan, sampai menjelang pukul 9.

salams,

Alhamdulillah, it's friday

Fri, Apr-16 2010

salams,
mmpphh..last week was started with bored and humbled activities, but not anymore as the weekend came, its all turn out to be great..
last Friday, i've been informed that i asked to enrolled the short term Legal Drafting training in Jakarta for 3 days (21 April-23 April), just one second, you already got the point..? yeah, you hit the bell..!! it means, i'm coming hooomeeee....alhamdulillah..
since then, i couldn't keep myself to stop singing Coming Home's Stratovarius..
"i wake up in the morning, so far away from home, just trying to make it through the day..i'm coming home"
salams,

-Anda-

Selasa, 13 April 2010

salams,
frankly, i don't know how to lead myself, here, there and everywhere..am i the fool ones when i decided not to talked about ones badness behind their back..? yeah, we used to call it as gossiping..
it's also a fact that most of us do it everytime, everywhere,..in the office, in the mall, even in the mosque..
how should we addressing this matter anyway..?
jawabannya mudah praktiknya sulit

Jawabannya: Dalam islam sangat jelas telah diatur di dalam Al-Qur'an bagaimana berpelikaku dan bersikap dengan sesama manusia (Hambluminannas). Dalam islam, kegiatan bergunjing sama menjijikkan dengan memakan daging saudara sendiri yang telah mati.

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak berprasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah kalian saling bergunjing satu sama lain. Adakah di antara kalian yang suka memakan daging saudaraanya yang sudah mati? Tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalolah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha penyayang. (QS Al-Hujurat: 12)
so, here i am, the fool and dither ones, trying to pour out what inside my mind..and the worst for me is : the fact that it's often for myself to gossiping with..That's why i write down here, because i'am the fool and dither ones..could anybody help me out,.?
atau mungkin bagus juga jika kita selalu mencoba untuk saling mengingatkan satu sama lain,.
semoga berguna..

salams,
-Anda-

Senin, 12 April 2010


UP IN THE AIR
Rate : 7,5 of 10

Salams,
Revieeeww timeee...
take a seat, make sure some snack already well-positioned in your hand, and enjoy this one..yup, i recommend you to watch this one,,
close your eyes for a while, and try to imagine: this afternoon your Blackberry ring, a stranger ask you politely ask you coming into some room in your office. Then, with a fake smile and simulated compliment, -like a millions of lightning struck you-, he told you that your position was unneccesary anymore for the company where you worked at for this whole time..yeah, you are jobless now..
wait..two strangers..??how come..? yes, it's what we talk here as we talk about Up In The Air..
Those two strangers are:
#1 Ryan Bingham (George Clooney), a mid-age succesful businessman, motivator, lot of job experiences, but hasn't married yet.
#2 Natalie Keener (Anna Kendrick) 23 years old girl, fresh graduate, full of idealism and spirit, but lack of job experiences.
Both working in Career Transition Counseling (CTC), a private company which focused its business to firing people from other company as their clients.
Since CTC's clients are spreading around in some city in the USA, so its also common for Ryan to take some flights in a months..he also had a personal goal to become the special costumer of his subscriber airline, and wish that he could obtain the gold member card from the airline later..thus, this kind of lifestyle make him to spend most of his time UP IN THE AIR..

for me, the storyline : this is a creative and fresh ones idea from Hollywood..as we know, since the global economic crisis, there's been a large number of unemployment in USA nowadays, so maybe Up In The Air could inspire us, how we should put away the 'jobless disaster'. Instead of it, it's better for us if we could turn it into the 'new opportunity' in our life..
my little critic here is: the love-relationship between Alex Goran (Vera farmiga) and Ryan wasn't well-directed, so as moviegoers it's hard for me to feel their chemistry, even untill the ending..it's pity though..

so, fore you whom looks for a fresh drama, lot of inspiring things, nice pictures and landmarks, you could find it all here, UP IN THE AIR..
Salams,

-Anda-
Sat,April 2010

Minggu, 11 April 2010

salams,
it's monday..

it was started with one spoon of honey, two glass of water, some breads with milk for breakfast (what a really fast one, isnt's it?), a ciggarete, a pill of Enervon-C, and seems that a cup of Torabika Capucinno around 10, and Nasi Uduk Cak Didi for dinner would be nice.
no motorcyle today, just bicycle..
hmm..What should i do down here anyway, hmm..maybe it's time to grab some documents and tidy them up..(since my boss told me to do so, yeah, i'll say boss)..well, at least those are the last thing i can do here all alone...alone..? hey, it's not a connotation, err..though lately sometimes i do feel lonely either..but relax, don't take that as my deadwish, haha..
yes, most of my friend in this room are goes out for duty, so here i am, sittin', bloggin', browsin', finishin' my own-pending-task, sleepin' (for real)..and waitin' for 5...
wait, maybe i could go out for a while visiting local legal aid organization and take a little chat with staff there, after lunch would be great. It's good for me if they asked me to contribute on their program, maybe a little hand from me could help them out and also help me out refresing my legal knowledge..
we'll see..
salams,


-Anda-
April 12-2010

terrible and great weekend..

i came up with this masterplan for last Sunday..
first : at 6 till around 8, i took Nobi (my bicycle) to the Long Beach, go for some jog there and find something for breakfast. Unfortunatelly, it wasn't gone smoothly as i planned. Yeah, it was so cloudy as i get there, so i have to throw my 'jog-alone-activity' out..my alter ego as 'mr.idontwannawastingtimefindashelterandwaithere' had forced me drove back to the boarding house, ASAP. As a result ?? yes i could made it, almost collapse condition and i feel so queasy at the same time..i took some rest then till around 11 (played and explored my Salsabila, my guitar).

#2: After lunch, there was blackout, so i asked my friend to gone early to found a music studio. Yeah, last night, me and pals had a plan to played some musics, indeed. Buuutt..yes another bad things happened back there, the blackout also happened in studio where we often to play. So, me, Fajar and Jaffar changed the plan and killed our time in Bengkulu Indah Mall, took some doughnuts in I-Donuts (yup, since it was near with lunch time so i only took two doughnuts and a cup of coffe, scrimp lifestyle for me..^^). Then suddenly, my phone rang, the music-studio owner called me to inform that the electricity was on, love that sound..
so, me, Uwak, Fajar and Jaffar played there for 1 hour..Main Hati-Andra and The Backbone, Akhir Rasa Ini-Samsons, and Can't Take My Eyes of You-Muse was our song those night..

terrible and nice weekend..by the way, thanks guys for the good times back there..

Jumat, 09 April 2010

REVIEW NOVEL BUMI CINTA


Habiburahman El Shirazy (Kang Abik) is back!
BUMI CINTA (Earth Love), yeah it's another materpiece (Soul Development Novel) of him. As he always told to the reader prior, that he was not only created a

novel to be read, but he also try do some dakwah (deliver the value of Islam) with his own words and ways. So, this time, the city of Moskwa (Russia) is the

main location where the story would flow, where the dakwah will be held and where the conflicts would happen either. Yeah, as a country which full of

prostitution and where the organized major crime occur, Russia being choosed by him to shows us that the value of humanity and love would always be around

us, as long as we keep on trying to do good deeds and follow what being order and advices in the religions (as moslem, inshaAllah i do believe that Islam would

bring its pilgrims to the 'right' path/sirratalmustakim).

Muhammad Ayyas, a college student from Indonesia, is the main character here. Unlike Khairul Azzam, (Abik's previous main character 'Ketika Cinta Bertasbih')

Ayyas is not stuck for a long time in Russia (fyi: Azzam was stucked for about 9 years in Alexandria-poor him). On the other way, Ayyas comes there with a clear

schedule and a mission. Yup, he comes to Russia to do a research about Islam in Russia, for his master degree thesis. So that, he plans to stay in Russia for

only five months. The main issue that he had to face is not his thesis but how to struggle the values of Islam in his daily life.

As the communist country, it's cohere that most of Russian do not believe in religion. So, it also make sense that nowadays atheist is growing enormously there.

Those kind of situation inspired Kang Abik created some 'bad girls character' in this book, such as Linor, and Yelena (both of them are Iyyas's housemate).
Linor, a 'pure jews' journalist and violist, she also work undercover as Jews secret agent in Russia. Yelena, an atheist who worked as 'let me call it as Russian

Geisha'.
Oh yeah, almost forget..there is also DR. Anastasia Palazzo, a obidient catholic young woman who work as assistant professor in MGU. Yup, since the professor

got something to do abroad, so she is being asked to conduct Iyyas finishing the thesis.

Broad knowledge of social issue, especially about the fiqh of islam is succesfully bring Ayyas to become famous enough among the young people and mass-

media in Russia. Unfortunatelly, situation alto turn him into target 'must die' by the Jews underground movement and Russian Mafia, at the same place.

Overall, i suggest you to read this one..though still, for me KCB is better though..
at least it's worth enough to read. Hopefully, this one also good if you had a plan to add some 'Islamic moral injection' in your daily life.
so, enjoy it.

"Maka sesungguhnya bersama satu kesusahan ada satu kemudahan. Sesungguhnya bersama kesusahan tersebut masih ada kemudahan yang lain" (Q.S. Asy Syarh: 5-6)"

was.

fri,April 9-2010, 14:35
sitting here,...
keep thinking..wandering..nothing to do...
oh, maybe i should tidy up my audit document files..hm, at least it could fill my bore session here..
copy this, arrange that, rename this, cross index that...bleh..bleh..such a duck's egg for me down here..
...................................
...................................
-Anda-

Kamis, 08 April 2010

Stuck...dunno what to doooooooooooooo........!!

fri, April 9-2010, around 10.

Poor, It's Friday and it's also already clear that i almost do nothing in the office for this whole week (that's why i assume myself as the covered unemployment here). Yeah, since i'm stuck on two subjects in specialist auditor training programme - that i enrolled last year in Makassar-, so i couldn't be called to join the team to do the auditing duty (at least until next June, when i do retake the subject and pass, InshaAllah).

Consequently, this conditions also burdened my chance to get more auditing experiences. Frankly, it's okay for me, since i also never wanna be an auditor at the first place, indeed. But, what i'm cursed is this 'totally jobless situation'. Hmm..but wait..maybe, i could use this time to learn things that i really like bottomheart..yeah, Law..really do love it, and miss it too..).

Obviously, i hope this office would asked me and another 'temporary free duty auditor' to enrolled the training sessions later, due to our interest, talent, and needs. Seems to me that it's better than let us freeze and suffer pra-autism syndrome down here..T_T).

Gosh..stop humbling you stonehead,..!! just pray, let it flow, and do the best to make things better.
For now..just enjoy this incoming weekend and wish things would be better next week. Amien.

-Anda-

ABSTRAK SKRIPSIKU

Abstrak

Penelitian dilakukan dengan tujuan: 1. Untuk mengetahui lebih jauh kendala hukum yang akan dihadapi dalam tahap penyidikan Kejagung, jika penyidikan dimulai sebelum Pengadilan HAM ad hoc terbentuk 2. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai persoalan hukum yang sudah terjadi pada penerapan peraturan perundang-undangan mengenai penyelidikan projustisia dan penyidikan dalam kasus penghilangan paksa aktivis tahun 1997–1998. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan. Dilihat dari sifatnya penelitian ini adalah penelitian deskriptif-analitis. Kemudian dilihat dari tujuannya penelitian ini betujuan sebagai penelitian problem finding sekaligus juga penelitian problem solution. Metode analisa yang digunakan adalah analisa yuridis-normatif dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Dalam penelitian ini akan dilakukan studi kasus terhadap kasus penghilangan paksa. Penghilangan paksa yang dimaksud adalah penghilangan paksa terhadap 13(tiga belas) aktivis yang terjadi sepanjang tahun 1997-1998. Penghilangan paksa merupakan extra ordinary crime sekaligus merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Maka dari itu proses penanganan dan penyelesaian tuntas atas kasus ini sangatlah diperlukan. Mekanisme hukum acara yang berlaku untuk penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat di atur di dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UUPHAM). Perbedaan penafsiran atas pasal-pasal di dalam UUPHAM, khususnya terhadap Pasal 43 UUPHAM seringkali terjadi dalam proses pemeriksaan kasus ini. Pada akhirnya bisa disimpulkan bahwa Kejaksaan Agung akan menemui permasalahan hukum jika proses penyidikan dimulai tanpa terlebih dahulu terbentuk Pengadilan HAM ad hoc dan banyaknya permasalahan hukum yang telah terjadi selama proses pemeriksaan kasus ini. Sebaiknya dilakukan revisi terhadap UUPHAM dan perlunya komitmen untuk menegakan HAM dari semua pihak demi penyelesaian tuntas kasus ini.


-Anda-

Review The Transporter 3


The Transporter 3
watching this on DVD, fri, April 9-2010
Rate : 5.5

okay, review timee..:)
well..at first, i though that Jason Statham might be shrinking already after Snatch and Transporter (since i really got dissapointed with Statham's The Transporter 2, it was really suck at all). But, after i spent my Friday night watched this one, it all turns out : yeah, Frank Martin (Statham) was not shrinking anymore, now he really drowning, and no one gonna save him now, even the Director, Oliver Megaton (wondering that he had a brother whose name's Oliver Autobot, or what about..err.. Optiver Prime..lol).

yup..point : movie is totally terrible..predictable storyline,less of action minutes, almost no element of surprise,,oh,,i also send my deepest symphaty and slap rough for Natalya Rudakova's act (her plain and bitchy act as Valentina reminds me to one of Indonesian actress, Sh*re*n S*nkar..). hm, is that real bad ?..hmm, maybe no..at least we could still see Statham do some fighting, fast driving and cycling scene there.

So, my advice for those who want to spend their time renting or buying DVD this weekend for the action ones,,i suggest you not to waste your time watching The Transporter 3...hmm..Die Hard 4, From Paris with Love, or Legion could be better..

fave quote:
Gangster : "...you have ten seconds to change your mind..." (then he grab Frank's shirt)
Frank : (for about 5 seconds, bow his head and look into gangster's hand in his shirt, then stare at him and say) "...I give you five seconds to move your hand..."
then FIGHT..!!

Anda

Rabu, 07 April 2010

Diklat Makassar 2009 - Let It Flow and Enjoy It...


Makassar (Mei - Agustus 09)
well, seems that it is not entirely true if i take this one as travelling, vacation, holiday time, etc..etc..you name it. Yah, aku datang ke Makassar bukan untuk jalan-jalan, tapi untuk mengikuti diklat mau jadi abdi negara (hmm, tp praktiknya sih disana ya tidur-tidur juga selama jam kuliah, jalan-jalan pas wiken..belajarnya? J min 2, alias 2 jam sebelum ujian..hehe..).
awalnya cukup kaget begitu dengar kabar bahwa kami akan ikut diklat selama 4 bulan di Makassar, tp yah inilah kehidupan, dalam hitungan jam jika Allah mengkehendaki yah kita gak akan pernah tahu mau dibawa kemana..so, just let it flow and try to enjoy it then..

bertolak dari cengkareng (28 April 09), kami yang berjumlah 12 orang memilih maskapai Lion Air biar menghemat biaya hidup kelak di Makassar (unfortunaltelly, we had to 'pay' for those low price. Yeah, worst landing. Maybe it's not a hyperbole if i say that it was the worst landing that i've ever had..,it was bounced for about three times before landed..BRUK, "what the..?" BUUM.."close our eyes and praying"..BUM.."hold breath"..BUM.."alhamdulillah we're still alive"..yeah, fair enough for the price, maybe..)

Sesampainya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, aku pribadi sempat takjub dengan bandaranya..desainnya, infrastrukturnya, pelayanannya, mangstablah. Dari sana, kami bertemu dengan beberapa rekan yang ternyata juga calon pegawai yang ingin mengikuti diklat. Namun, berhubung yang baru kami kenal sejak di Jakarta adalah hanya 1 orang, maka kami hanya mengajak 1 orang itu, yang sebut saja Kumbang itu untuk bersama-sama ke asrama. Dengan demikian, total jumlah kami ketika menuju ke asrama tempat kami akan menginap selama 4 bulan ke depan berjumlah 13 orang.

hours passed, so many things (read: sleep) to do, so many story (read: gossip) to tell, so many Molto used to washed our clothes, indeed. Surely, that it would be a bad idea if you asked me to write it all down here..so, let the 'study, lesson, and all the boring stuff' passed away. Selama di Makassar, waktu banyak kami habiskan dengan bekanja kebutuhan mingguan ke Panakukang Mall, nonton film teranyar, wisata kuliner (fyi: finding tukang konro and tukang pisang Epe are two things to do when you visiting there..trust me..), main kartu truff (during ramadhan, almost 2/3 hari kami habiskan dengan rutinitas yang satu ini); apel pagi, siang dan malam; berbuka puasa dan sahur (since we had to spent our fasting month there); looked for cute local girls and did nothing when we've found ones; watched HBO; main musik di studio; main futsal and badminton; jalan-jalan ke tempat-tempat wisata, ex: Bantimurung, Kareboshi, Losari Beach, Nusantara Road for prostitu...ups, we've just walked along the road, and bowed our head along the road..sumpe..kami tidak melakukan apa2..

days go by..hours turned into months..
tanpa terasa sudah 4 bulan kami di Makassar, sudah saatnya pengumuman penempatan.."Mr.Irdham..Perwakilan Provinsi Bengkulu.." ..what..? oh,,key.. alhamdulillah, at least i am located in the Sumatra, west region of Indonesia, tidak di wilayah timur..paing tidak waktu itu di bayaganku Bengkulu adalah kota yang maju..meskipun ternyata (it's horrib...owh..forget it..let it flow and enjoy it, isn't it? hiks..)

yah, this is a brief version of my tale..semua terasa begitu cepat sekaligus lama, namun yang pasti semua begitu menyenangkan. Sukses selalu buat 78 orang teman2 ku diklat makassar, widyaiswara, pembina, dan semuanya. Just let it flow guys, enjoy it..bekerja dan mengabdi untuk ibadah.

was.

NB : i also was celebrated my 24th birthday there, thanks for the gifts and cake,,and for the INK and FLOUR in my face, guys..T_T..!!

Naked Backpacker - (1) @Kota Mpek-Mpek, 1-4 April 2010


alhamdulillah
another chance for me given by almighty Allah for visiting another city in this lovely country, Yes it's 'Kota Mpek-Mpek' Palembang.
meski cuma 2 hari disana, tapi lumayan untuk melepas penat di tengah kesibukan dan kerjaan. (gosh, if only i prior realize that i won't asked to do the auditing duty, i would postpone my schedule and stay in Palembang, hmm..maybe just for one more night indeed..hiks)

Aku berangkat dari Bengkulu hari Kamis (1 april 2010), jam 20.00 naik travel..sampai sekarang masih takjub dengan kemampuan supir-supir travel lintas Sumatra dalam mengemudi, cepat, tangguh dan mangstab. Tapi tetap saja, ahlasil malam itu aku mabok perjalanan, untung ada Antimo.

# Day 1
Hari Jum'at :sampai di Palembang, aku bermalam di kos temanku,Dodo. Aku istirahat sampai waktu jum'atan. Menjelang jumat'an temanku yang lainnya Roziqin menjemput kami. Setelah jum'atan dan makan siang di RM Indah Raso, kami ber3 menyempatkan diri ke Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, dan melihat ruang kerja Bagian Hukum Humas. Setelah itu, kami menyempatkan diri menyusuri mengelilingi kota dengan menggunakan Trans Musi. Ddingg..!! that's exaclly the moment for me to realize that...Palembang is such a greaaaat city...!! cool.. love it for sure..!! hmm, maybe it's too much) but that's my thought..yah mungkin aku yang saat itu statusnya adalah 'orang dusun Bengkulu' yang baru turun gunung dan masih kangen melihat kemajuan kota-kota besar, maka sempat takjublah ketika melihat kota itu. hari itu, kami 'mengunjungi' XXI di Palembang Indah Mall (PIM). Malam harinya, dengan ditemai satu orang lagi teman, Ully, kami sempat 'nyate' d pinggir sungai Musi.

# Day 2
Hari Sabtu: kami ber4 sempatkan pagi ke travel untuk membeli tiket kepulanganku ke Bengkulu esoknya. (fortunately, Dodo got a motorcycle, so it's save us much time there). Setelah dari travel, kami megunjungi pulau Kemaro menggunakan Speedboat. Jarak tempuh sekitar 10-15 menit. Sesampainya disana, ternyata pulau itu adalah pulau dengan nuansa Tionghoa yang kental. Kami menghabiskan waktu sampai menjelang siang. (believe me, there was a dog that keep staring at me there, i don't know what's wrong with my face..does it look like ones?). Selesainya dari Pulau Kemaro, tentu saja kami menyempatkan diri berfoto di dekat jembatan Ampera.
Lalu, setelah dari Kemaro, kami makan siang dengan menu khas kota itu : Yup, Mpek-Mpek. Kami memilih restoran Mpek-Mpek Selamat (oh yeah, thanks for your guide Dodo..your profesional advice was already led us into the one way traffic,..it's suck and cool..!!)
Selesainya makan siang, kami pulang kembali ke kos untuk beristirahat. Malamnya, aku dan Dodo (karena Rozikin sakit gigi), pergi makan malam dan mencari oleh-oleh for my family and friend..

# Day 3
Hari minggu: hari ini dari pagi, aku sudah harus bersiap diri, karena travel yang menjemputku ke Bengkulu akan datang pukul 07.00. dan alhamdulillah perjalanan pulang cukup lancar. Pukul 18.00 aku sampai lagi di Bengkulu.

thanks temans di Palembang (Dodo, Jikin, Ulli) for ur time and ur guide there..good for us..:)
was.

Selasa, 06 April 2010

Hendar Ristriawan: Agar BPK tidak rawan pelanggaran hukum

Hendar Ristriawan: Agar BPK tidak rawan pelanggaran hukum

Berdasarkan Keputusan BPK RI No. 39/K/I-VIII.3/7/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK RI, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum) adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK yang bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK. Apa saja tugas dan fungsinya? Berikut wawancara pemimpin redaksi Majalah PEMERIKSA Cris Kuntadi dengan Kepala Ditama Binbangkum BPK RI, Hendar Ristriawan.


Q : Para auditor dan pegawai BPK perlu memahami direktorat yang terdapat Ditama Binbangkum. Apa bentuknya?

Ditama Binbangkum terdiri atas dua Direktorat, yaitu Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah (KHKKN) dan Direktorat Legislasi, Analisis, dan Bantuan Hukum (LABH). Direktorat KHKKN bertugas menunjang tugas pokok pemeriksaan, dan dipimpin oleh Koesnindar, SH. Sedangkan Direktorat LABH bertugas mengawal interaksi BPK dengan karyawan, pihak ketiga, auditee, termasuk interaksi luar negeri, dan dipimpin oleh Hening Tyastanto, SH. Dalam mengawal interaksi ini, Ditama Binbangkum juga harus mengembangkan aturan-aturan guna menunjang pelaksanaan tugas BPK.
Pemberian konsultasi hukum pada KHKKN adalah pemberian pendapat hukum, baik diminta atau tidak diminta yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kita ingin jangan sampai LHP itu melanggar peraturan.


Q: Apakah jika ada kriteria yang tidak tepat dalam temuan pemeriksaan, maka Binbangkum akan mengatakan salah?

Kita akan berikan semacam petunjuk teknis kepada para auditor kalau mereka mau melakukan legal audit. Misalnya melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang berkaitan pada pemberian hak milik terhadap suatu proyek kerja sama. Kemudian dalam kerja sama itu ada pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), bagaimana kita melakukan legal audit, juga keabsahan penggunaan HGB itu.

Perlu dijelaskan, kadang Ditama Binbangkum harus bekerja dengan skala prioritas. Keterbatasan personil yang mengakibatkan kita harus menetapkan skala prioritas karena ada permintaan dan inisiatif kita untuk melakukan pemberian pendapat hukum. Nah, jika ada permintaan, kita mendahulukan yang permintaan itu. Tapi nanti jika personil sudah memadai dari segi kuantitas dan kualitas, semua bisa berjalan paralel.


Q : Apa bentuk output pendapat hukum?

Ada satu bentuk baku tentang pemberian pendapat hukum mengacu pada praktik-praktik yang lazim. Antara lain memuat dokumen apa yang kita peroleh sebagai dasar pembuatan kajian, dan kapan kajian itu dilakukan. Hal ini penting, jangan sampai terjadi perbedaan pendapat. Karena kajian hukum juga akan dipengaruhi oleh kapan dilakukan kajian dan dokumen apa yang digunakan sebagai bahan kajian. Kemudian dilakukan analisis dan kesimpulan. Itulah yang kita sampaikan.

Direktorat KHKKN memiliki fungsi layanan administrasi kepada majelis Tuntutan Perkara/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR). Mengapa hanya administrasi?
Majelis TP/TGR adalah majelis yang ada di BPK. Sebetulnya kita menganalogikan dengan fungsi panitera. Direktorat KHKKN tidak punya kewenangan untuk memutuskan, tapi hanya mendukung pemberian pendapat hukum yang nanti menjadi masukan majelis untuk memutuskan suatu perkara. Di BPK, majelis TP adalah Badan. Hal ini harus dilaksanakan sesuai UU.


Q : Sampai saat ini, apakah jumlah TP tersebut banyak?

Tidak. Karena sebetulnya dengan kemajuan teknologi pengelolaan keuangan negara itu boleh dibilang kasus-kasus ketekoran kas itu hampir tidak ada. Penyelesaian kerugian negara bisa dilakukan melalui tiga jalur. Pertama jalur hukum administrasi negara. Kedua, jalur perdata, dan ketiga jalur pidana. Jalur hukum administrasi negara terbagi dua. Kalau pelaku yang menyebabkan terjadinya kerugian negara itu adalah bendahara, maka yang mengadili adalah majelis TP yang ada di BPK. Kalau pelaku yang menyebabkan kerugian negara itu adalah bukan dari BPK, maka yang mengadili adalah majelis TGR yang ada di pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Tiap Kabupaten memiliki majelis TGR.

Bagaimana standar operasi penanganan TP tersebut? Misalnya, BPK perwakilan menemukan kekurangan kas yang dilakukan oleh bendahara.
Itu harus dilaporkan ke BPK. Dulu yang menangani adalah Irtama Wasinsus. Sekarang, karena perubahan organisasi, pemantauan kerugian negara dilekatkan pada Tortama. Dengan sekian ribu entitas, akan lebih efektif kalau pemantauan ini dilakukan oleh Tortama.
Dalam melakukan pemeriksaan, sering auditor sudah menyatakan ada kerugian negara. Apakah kewenangan ini benar, atau Binbangkum yang menyatakan ada kerugian negara tersebut?
Sebetulnya kita harus bedakan kewenangan menetapkan dengan kewenangan menghitung. Kewenangan menetapkan ada di majelis TP BPK, majelis TGR, majelis hakim perdata dan pidana. Sedangkan yang menghitung bisa auditor ahli. Persoalannya, apakah hasil perhitungan auditor ahli ini mampu meyakinkan majelis bahwa ini perhitungan yang benar. Jadi kalau kemudian hasil perhitungan ini diyakini majelis itu benar, maka ketetapannya akan sama. Setiap penghitungan oleh auditor harus ditetapkan oleh majelis.


Q : Artinya, selama ini yang dihitung oleh auditor memiliki kekuatan hukum?

Persoalan kekuatan hukum ini harus dibedakan. Apakah yang bersangkutan mau menyetor atau tidak. Kalau auditor mengatakan ada kerugian negara tapi yang bersangkutan mengatakan belum ada ketetapan majelis, dia bisa tidak menyetor lebih dahulu, tapi menunggu ketetapan majelis. Tapi kalau dia percaya ini kerugiannya benar lalu dia setor, itu tidak masalah. Namun seharusnya memang diproses melalui keputusan majelis. Jangan sampai kerugian negara tidak termonitor karena diselesaikan langsung. UU No. 15/2006 mewajibkan BPK untuk memantau kerugian negara.


Q : Direktorat LABH memiliki tugas menyusun rancangan peraturan keputusan dan naskah BPK. Apa saja rancangan tersebut?

Kita hanya proses legislasinya. Direktorat ini fungsinya adalah interaksi BPK dengan pegawainya, dengan pihak ketiga, termasuk dengan luar negeri, juga dengan auditee. Dalam interaksi ini bisa timbul keputusan-keputusan administrasi negara. Contoh interaksi BPK dengan pegawainya, mengakibatkan ada pengangkatan dan pemindahan pegawai. Ini kita buat legislasinya. Dalam rangka kerjasama dengan pihak ketiga, bisa dibuat perjanjian. Kita memberi pendapat hukum kepada perjanjian-perjanjian seperti MoU dengan negara lain. Biro Humas dan Luar Negeri minta pendapat hukum kita tentang ini.
Dalam perjanjian, diharapkan kita dapat memberi pendapat hukum dari sudut legalnya. Jangan sampai dirugikan dalam hubungan kerja sama. Demikian juga dalam pengadaan barang dan jasa, diharapkan ada standar kontrak BPK dalam pengadaan tersebut.


Q : Dikatakan juga, direktorat ini bertugas memberi bantuan hukum. Apa bentuk pemberian bantuan hukum tersebut?

Kalau terjadi sengketa hukum di dalam kedinasan, maka kita yang akan beri bantuan hukum. Tapi tidak kita berikan di luar dinas. Kita juga membantu pegawai yang sudah pensiun namun terlibat masalah hukum ketika dia masih dinas. Rencananya, jika ada yang membutuhkan penasehat hukum, akan didampingi BPK, dalam batas masalah kedinasan. Pada kondisi BPK digugat oleh pegawainya, yang kita bantu BPK-nya.

Pada masalah pemantauan proses penegakan hukum atas hasil pemeriksaan BPK, bagaimana sebenarnya pola hubungan antara LHP BPK dengan aparat penegak hukum? Karena dalam UU BPK dinyatakan 30 hari. Tapi banyak LHP yang berindikasi kerugian negara yang tidak disampaikan ke aparat hukum.
Pada pasal 8 ayat 4 UU BPK, menyatakan apabila hasil pemeriksaan BPK mengandung unsur pidana, maka harus diserahkan ke aparat yang berwenang satu bulan setelah ditemukannya hal tersebut. Pasal ini menimbulkan dua pertanyaan. Apakah satu unsur pidana, kita ambil contoh pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK), itu unsurnya ada pelaku, memperkaya diri, melawan hukum, dan merugikan keuangan negara.

Q : Apakah dengan ditemukan unsur kerugian ini maka ada kewajiban menyerahkan? Apakah harus empat, dua, atau tiga, atau semua unsur?

Pertanyaan kedua, kapan satu bulan itu mulai dihitung? Ini perlu segera dirumuskan. Kita harus lihat bahwa hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan kepada aparat yang berwenang dijadikan dasar penyidikan. Menurut saya, pasal 8 ayat 4 itu dikaitkan dengan mengatur tindakan penyidikan, harus semua unsur dulu bisa kita temukan, baru kita serahkan ke aparat. Tentang pertanyaan kedua, kapan dimulai, yang wajib menyerahkan adalah BPK, bukan pemeriksa. Sehingga kalau temuan pemeriksaan itu sudah disampaikan ke Badan, berarti sudah mulai dihitung waktunya. Kalau tidak menentukan batas waktu itu harus dimulai, sangat rawan kita digugat oleh pihak lain. Kewenangan menetapkan hal ini termasuk adanya dugaan tindak pidana adalah Badan.
Tapi yang sering jadi masalah ketika auditor mengungkapkan ada kerugian negara dalam temuannya. Dalam temuan ada kriteria dan kondisi. Kalau bertentangan berarti melawan hukum.
Baru dua unsur. Padahal kalau mengacu pada tindak pidana menurut pasal 2 UU TPK misalnya, harus ada empat unsur.
Kalau ada kerugian negara, kemungkinan besar ada orang yang diperkaya. Ini berarti tiga unsur.
Ini tidak bisa kemungkinan, tapi harus bisa dibuktikan.
Artinya kalau ini kerugian negara, umumnya sudah ditemukan tiga unsur. Akibatnya kerugian negara kemungkinan ada unsur melawan hukum. Kecuali karena sanksi denda keterlambatan. Itu ada kerugian negara tapi tidak ada unsur melawan hukumnya.
Ini perlu pemahaman. Unsur melawan hukum di kerugian negara menurut pasal 1 UU No. 1 Tahun 2004 dengan unsur melawan hukum pada pasal 2 UU TPK berbeda. Berbeda bukan unsur melawan hukumnya, tapi hubungan kausalitasnya. Pada kerugian negara, hubungan kausalitasnya adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Sedangkan pada UU TPK, perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri, akibatnya kerugian negara. Ini yang kadang tidak secara cermat dipahami. Kita hanya melihat ada perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.


Q : Apakah auditor harus paham sampai pada definisi antara UU TPK dan kerugian negara?

Inilah pentingnya. Kita akan memberi petunjuk bagaimana memahami hal ini. Empat unsur tersebut terpenuhi lebih dulu, baru kita serahkan. Kalau hal ini sudah disepakati, maka kita harus sepakat bahwa auditor harus paham.
Kembali ke masalah LHP yang ada kerugian negara. Sebenarnya, siapa yang berwenang untuk mengajukan ke Badan? Apakah ada direktorat khusus yang menangani?
Menurut saya karena ini jalur pemeriksaan, maka menggunakan bottom up dari pemeriksa ke penanggung jawab sampai ke Tortama dan Anggota.
Di daerah ada yang sudah memiliki konsultan hukum, ada yang belum. Apakah nanti hasil konsultan hukum itu yang menyatakan ada unsur indikasi tipikor, atau setelah melihat ada unsur tipikor kemudian konsultan tersebut mengajukan kepada Badan?
Tidak begitu. Organisasi baru ini sudah tidak lagi mengadopsi Tim Konsulen Hukum. Karena kita menyerap tugas ini di tugas subag hukum di perwakilan. Seharusnya subag hukum di perwakilan harus proaktif untuk mengkaji LHP di perwakilan. Aktif maksudnya ada prosedur standar satu hasil pemeriksaan. Sebetulnya tidak mungkin seluruh hasil pemeriksaan ini harus masuk ke subag hukum atau ke Ditama Binbangkum. Hal ini tidak memberikan efektivitas dan efisiensi kerja. Untuk ke depan perlu dibangun kemampuan auditor untuk mendeteksi secara dini apakah masalah ini perlu diteruskan ke subag hukum atau ke Ditama Binbangkum. Deteksi dini ini yang harus kita bangun. Kalau ini sudah terjadi, mungkin bisa bersinergi.
Jika di perwakilan BPK hal ini ditangani oleh subag hukum, di kantor pusat ditangani oleh Ditama Binbangkum. Ditama Binbangkum hanya dalam tataran menyetujui terpenuhinya unsur indikasi tindak pidana. Misalnya jika baru terpenuhi dua unsur, maka perlu dilakukan audit investigatif untuk menambah unsur tersebut.


Q : Untuk penyampaian kepada aparat penegak hukum, hanya kewenangan Badan.Apakah Kepala Perwakilan mempunyai kewenangan untuk itu?

Kita harus lihat sumber kewenangan di Badan. Bahwa Badan kemudian melimpahkan kewenangan itu kepada Kepala Perwakilan, itu untuk dan atas nama Badan.
Menpan mengeluarkan surat edaran yang mengatakan agar penegak hukum tidak serta merta mennggunakan LHP untuk kegiatan penyidikan. Apa ini tidak menurunkan kredibilitas BPK?
Setahu saya, surat edaran Menpan tidak ditujukan kepada BPK, tapi kepada aparat penegak hukum untuk tidak serta merta menjadikan hasil pemeriksaan BPK yang dipublikasikan menjadi bahan penyelidikan. Menurut pemahaman saya, edaran ini ada karena ketidakpahaman sebagian orang tentang tindak pidana. Tanpa kita harus berburuk sangka dengan oknum-oknum atau LSM, ketidakpahaman antara pengelola keuangan tentang masalah hukum ini yang kadang dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang bukan untuk penegakan.


Q : Apa harapan Ditama Binbangkum selanjutnya?
Pada 2008, kita diharapkan memiliki data base sampai di mana proses penegakan hukum dari hasil pemeriksaan yang telah kita serahkan. Sehingga seringkali pihak luar bertanya, kita tidak bisa menjawab. Data base ini bukan sekadar kita meng-cover tingkat penyelesaian, tapi kita akan coba analisis kelemahan dari hasil pemeriksaan yang diserahkan ke penegak hukum untuk dijadikan umpan balik kebaikan internal BPK.
Saya juga berharap Ditama Binbangkum sesuai dengan SK organisasi dapat mengawal segenap pelaksana BPK dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasannya. Selain itu, Ditama Binbangkum dapat memberikan pendapat hukum dan mengembangkan aturan-aturan yang mendukung sehingga BPK tidak rawan terhadap pelanggaran hukum.

Hendar Ristriawan - Kepala Ditama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Keuangan Negara BPK -

MENJUAL MUSIK LEWAT JASA TELEKOMUNIKASI

Sebelum teknologi telekomunikasi dan informasi berekembang seperti sekarang, sumber pendapatan utama bagi artis (baik band maupun solois) adalah melalui penjualan album dan penggelaran konser. Semakin laris dan berkualitasnya album yang mereka keluarkan, maka semakin banyak pula masyarakat yang membeli album mereka. Semakin laris album tersebut maka semakin dikenal pula si artis tersebut dan lagu-lagunya di telinga masyarakat. Semakin populer artis tersebut, semakin banyak pula masyarakat yang ingin melihat penampilan idolanya secara langsung. Untuk itu, pihak artis melalui manajemennya merasa perlu untuk mengadakan konser langsung dihadapan para penggemarnya. Semakin sering konser digelar akan berujung pada bertambahnya pemasukan bagi artis melalui penjualan tiket, marchendise, dan pemasukan lain sepanjang acara tersebut digelar.

Ring Back Tone
Namun fenomena yang terjadi belakangan ini, (ketika teknologi telekomunikasi dan informasi sudah semakin berkembang) lahirlah sumber pendapatan materi yang ‘baru’ untuk artis, yaitu pendapatan melalui penjualan Ring Back Tone (RBT) atau Nada Sambung Pribadi (NSP). RBT merupakan suatu inovasi dalam bidang industri telekomunikasi yang mengawinkan antara musik dan telekomunikasi. Dengan RBT, penelpon (pihak yang ingin menelpon) tidak sebatas mendengar nada sambung standar yang diberikan oleh pihak operator telepon, tapi juga dapat mendengarkan nada sambung yang umumnya berupa potongan sebuah lagu. Keberadaan RBT adalah respon positif dari pihak industri musik terhadap maraknya kasus pembajakan terhadap ciptaan mereka, dan tentunya respon mereka atas lambatnya ‘gerakan’ pemerintah dalam mengatasi kasus pembajakan atsa ciptaan mereka.

Dalam bidang telekomunikasi seluler ketika RBT belum sepopuler sekarang, lagu-lagu yang diciptakan oleh artis atau pencipta lagu lebih banyak digunakan sebagai Nada Dering Telepon (Ring Tones-Polyphonic). Padahal untuk membuat ring tones, hampir semua orang bisa melakukannya tanpa perlu izin dari pihak artis atau pencipta lagu. Hal ini dikarenakan proses pembuatan ring tones cukup dilakukan dengan merekam master lagu yang diinginkan dilanjutkan dengan merubah format file-nya. Oleh karena itu wajar saja jika si artis atau pencipta lagu yang sudah susah payah membuat suatu lagu merasa jengkel, karena lagu mereka telah disebarluaskan tanpa sepengetahuan mereka apalagi mendapatkan royalti dari penyebarluasan tersebut.

Maka dari itu, keberadaan RBT memang diakui salah satu langkah tepat yang dilakukan baik oleh pihak penyedia jaringan telekomunikasi/operator, pihak artis dan studio rekaman untuk melindungi karya cipta artis dan pencipta lagu terhadap ciptaan mereka dari pembajakan. Meskipun tidak menghapuskan pembajakan, paling tidak diharapkan dapat mengurangi tingkat pembajakan.

Dari segi RBT sebagai sumber pendapatan artis dan pencipta lagu, dalam dua tahun belakangan ini pendapatan melalui RBT adalah suatu fenomena yang luar biasa. Bagaimana tidak, jika kita melihat pada pengunduhan RBT lagu “Kenangan Terindah” buatan Samsons. Lagu ini di-download lebih dari 2,1 juta kali. Dengan estimasi tiap download dikenakan tarif Rp. 8.000,- ,maka pendapatan kotor (gross-income) dari penjualan RBT adalah sebanyak 16,8 M. Suatu angka yang sangat fantastis.

Karena hanya sebatas gross-income, tentunya selain artis dan manajemen artis yang bersangkutan, ada pihak lainnya yang berhak menerima profit-sharing dari keuntungan penjualan musik melalui RBT tersebut. Pihak lainnya dalam hal ini diantaranya, pihak penyedia jasa layanan (operator) dan pihak rekaman juga pasti mendapat pembagian keuntungan dari penjualan RBT. Dari data-data yang dikumpulkan di google menyebutkan bahwa, di negara seperti Amerika Serikat, beberapa negara Eropa dan beberapa negara Asia, maka pembagian yang dianggap paling fair adalah sebagai berikut;

1.Pemilik/pengelola teknologi (dalam hal ini termasuk Telco, Pabrik HP, pengelola satelit dsb) sebesar 50%
2.Negara dari sektor pajak sebesar 15%
3.Pemilik sound recording rights (Label) sebesar 22,5%
4.Kelompok pemilik hak cipta dan lisensinya (song writer, publisher dan collecting society seprti KCI) sebesar 22,5%
5.Pemilik hak terkait (performer rights) yaitu artis penyanyi sebesar 5%

Hal ini sejalan jika kita juga meniliknya dari segi hukum. Menurut Prof. Dr. Agus Sardjono, SH., MH, penjualan musik melalui media RBT erat kaitannya dengan hak-hak yang melekat pada, hak pencipta, hak pelaku, dan hak produser. Hak pelaku yang melekat pada karya rekaman suara berupa RT & RBT adalah hak menggandakan (mechanical rights) dan menyiarkan karya rekaman suara yang bersangkutan. Hak produser (dalam hal ini perusahaan rekaman) yang melekat pada RT & RBT adalah hak menggandakan (mechanical rights). Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta tetap memegang hak mengumumkan karya cipta yang kini berbentuk karya rekaman berupa RT & RBT tersebut

Dari segi popularitas, tentu saja semakin sering suatu lagu di-download sebagai RBT, maka akan menjadikan lagu tersebut menjadi semakin populer di telinga masyarakat. Hal ini tentu akan mengakibatkan semakin terdongkrak pula popularitas si artis yang bersangkutan di mata masyarakat.

Akhirnya bisa disimpulkan bahwa fenomena lahirnya bisnis penjualan musik melalui RBT merupakan suatu ladang bisnis baru yang menguntungkan, baik untuk artis yang bersangkutan, pencipta lagu, produser, masyarakat umum, maupun pemerintah.

Anda
Nov 2007

Perempuan Berkalung Sorban (PBS)..Film yang cukup berbahaya...?!


Assalamualaikum Wr. Wb.
Hmm, curhat dikit ah...

sejujurnya, pas sekitar beberapa minggu lalu ketika gw liat iklan2 dan sinopsis2 di beberapa media belakangan ini tentang nih pilem (Perempuan Berkalung Sorban), gw jadi sangat kepengen nonton...kenapa..? karena katanya pilemnya bagus banget, mencerminkan realita dan nilai2 perjuangan kaum wanita untuk menyuarakan kebebasannya di masyarakat...Kartini zaman modernlah katanya...
Perempuan Berkalung Sorban

but, setelah (akhirnya) gw bisa menonton pilem yang digaung-gaungkan lebih bagus daripada AAC ini, kesan pertama yang 'nyangkut' adalah : bukannya bagus, pilem ini menurut gw malah cukup berbahaya dan sarat muatan yang 'cukup berat' dan yang ditakutkan adalah kalo penonton yang notabene gak terlalu memahami islam bisa misinterpretasi sama nilai2 islam..yang akhirnya paling ditakutkan adalah makin tebal aja deh rasa islamophobia di mereka..yang belakangan intens diteriakkan ma berbagai media (barat n nasional yang dibekup barat)..

Poinya, di pilem ini kesan dan pesan yang gw dapat adalah (mungkin kebanyakan juga ngerasain sama kek yg gw rasa) :
1. Pesantren adalah tempat (semacam penjara) yang didalamnya penuh dengan orang2 kolot yang berpegang pada nilai2 islam yang kolot untuk dengan tegas memisahkan dan membatasi hak dan kebebasan kaum hawa dgn kaum adam..
2. Kebebasan yang digaungkan dan diperjuangkan oleh sosok Anisa (Revalina S Temat) ini pada akhirnya bisa terjadi di pesantren itu bukanlah kebebasan yang lahir karena pemahaman si protogonis untuk lebih mendalami nilai2 islam sepenuhnya, melainkan kebebasan yang lahir dari perjuangan untuk melawan nilai2 islam yang diterapkan disana...yang pada akhirnya, mungkin menurut sebagian orang- adalah happy ending, karena Anisa -berbekal perjuangannya- bisa melepaskan nilai2 kolot islam yang diterapkan dipesantren itu...

hmm..bukannya gw ngerasa gw lebih tau atau sok alim gimana gitu ttg islam..(tp cuma mo coba meluruskan karena dalam agama gw -islam- sampaikanlah walau hanya seayat, tegurlah walau hanya sekata, nasehatilah walau hanya satu kalimat).., paling ngga sebelum nonton film ini dan setelahnya gw ada membaca beberapa tulisan dan artikel yang juga membahas tentang tema utama yang disuguhkan pilem ini, yaitu persamaan hak atau kebebasan kaum perempuan di dalam agama islam yang pada ujungnya adalah tuntutan untuk diimplementasikannya nilai2 keadilan dalam kehidupan kaum hawa...

makanya disini gw cuma sebatas ngasih pendapat umum yang gw rasa, lalu meng-quote- dari berbagai sumber aja...sisanya diserahkan kepada yang ngebaca aja untuk bagaimana menafsirkannya..kecuali bagian hukumnya ya, itu analisa gw..mungkin bener, mungkin juga ada yang kurang...cmiiw..

Main statement is :"apakah keadilan itu..? apakah keadilan adalah suatu posisi dimana seorang penguasa dan atau agama dengan kekuasaan dan atau nilai2nya untuk memberikan 2 buah palu,, dimana palu yang pertama diberikan kepada seorang tukang kayu dan palu lainnya untuk seorang teknisi komputer..Apakah demikian yang dinamakan adil..??"

apakah di islam sedekian kerasnya terhadap kaum perempuan untuk sampai bisa dikatakan TIDAK ADIL..? jawabannya tegas TIDAK..

a. bisa dilihat dari pendekatan sejarah saja dahulu...bagaimana halnya dengan isteri Rasulullah SAW, yaitu Siti Khadijah yang merupakan saudagar kaya dan sukses dan juga adalah seorang perempuan yang dipercaya oleh Umar Bin Khattab Raa untuk memanage pasar kota Madinah..?? kesempatan yang sangat terbuka kepada kaum hawa ini telah ada sejak zaman ketika Rasulullah SAW hidup, logikanya Rasulullah yang merupakan pembawa risalah agama islam langsung dari Allah SWT apa mungkin diam saja jika posisi khadijah saat itu adalah tidak dibenarkan secara syar'i...?? malahan, beliau (rasulullah SAW) malah bersedia menjadi seorang suami yang baik sekaligus sebagai mitra bisnis dari Khadijah..

b. Selain itu dengan pendekatan hadist..Bismillahiramhanirahim : salah satu hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh HR. Ahmad Bin Hambal (insyaAllah syahih) : "salah satu ciri laki-laki yang terhormat adalah yang paling bersikap lembut terhadap isterinya." Bagaimana pula dengan, ungkapan "surga berada di bawah telapak kaki ibu" juga adalah hadist. Juga kisah ketika Rasulullah SAW yang ditanya sahabat tentang siapa orang yang paling beliau hormati, dengan gamblang 3 (tiga) lai beliau menyebut "Ibu", lalu "Ayah" pada saat ke empatnya...

c. Dengan pendekatan Al-Qur'an bisa dilihat sendiri sangat banyak perintah di dalam agama (islam) untuk menghormati dan menjunjung tinggi derajat, harkat dan martabat wanita,,diantaranya pada (silakan dibaca dan dipahami sendiri), Bismillahiramhanirahim :
QS al-Isrâ’ [17]: 70
QS an-Nisâ’ [4]: 1)
QS al-Ahzâb [33]: 35
QS al-Ahzâb [33]: 36
QS an-Nahl [16]:97
QS an-Nisâ’ [4]: 124
QS Ali ‘Imrân [3]: 195
QS an-Nisâ’ [4]: 7
QS an-Nisâ’ [4]: 32

d. Selanjutnya dengan pendekatan statistikpun, dari data yang gw peroleh dari hasil survei Gallup Center for Muslim Studies (dikutip dari buku Saatnya Muslmi Bicara, 2007) yang gw baca kalo ternyata data survei bicara kalo jumlah wanita yang bisa sampai menempuh jenjang ke pendidikan perguruan tinggi di negara Iran lebih banyak daripada kaum prianya (Iran adalah negara Islam yang mengimplementasikan nilai2 syariat islam).--FAKTA yang kontras dengan PENDAPAT barat yang bilang kalo di Iran hak2 wanita sangatlah dikekang, dsb.

To sum up, dengan empat pendekatan tadi, which are : sejarah, Al-Hadist, Al-Quran dan data maka bisa ditemukan banyak sekali nilai2 penghormatan dan penghargaan yang tinggi terhadap wanita didalam islam.

Kembali ke persoalan film Perempuan Berkalung Sorban ini, saya baru-baru ini pernah melihat interview Hanung Bramantyo (sang sutradara) dengan wartawan, ketika ditanya persoalan yang cukup sensitif ini, dia malah beralih kalau menonton film ini jangan mencoba menafsirkannya dengan agama, melainkan realitas yang ada dimasyarakat..

Okelah, kalau saat ini kenyataannya di Indonesia banyak sekali pesantren2 'kolot' yang masih kaku menerapkan nilai2 islam secara parsial dan sarat distorsi nilai dan pesan. Tapi pertanyaannya kenapa settingnya harus di pesantren..? bukankah banyak juga lokasi lain dimana hampir tiap detiknya terjadi demoralisasi dan penghinaan terhadap kaum hawa..bagaimana dengan diskotek,...? mal..? bioskop..?

Maka pertanyaan utamanya adalah " kenapa harus di pesantren..?", dengan adanya pertanyaaan ini tentu akan lahir pertanyaan berikutnya "kenapa tidak di pesantren..?"

(menurut gw) tentu saja sangat tidak beralasan untuk melarang setting pesantren (perbuatan tertutup seperti ini tanpa disadari atau tidak malah akan menghambat pengenalan dan penyebaran agama islam itu sendiri). Silakan saja, tapi selama hal tersebut diimbangi dengan penanaman pesan2 selama film untuk menyatakan kalau "bukan seperti ini lho pesantren didalam ajaran islam..". Pesan seperti itulah yang sama sekali tidak saya temukan selama film. Sangat disayangkan...

Reva1
Dari segi hukum, memang sepanjang pengetahuan saya dalam hal dunia perfilman di Indonesia, regulasi yang secara positif berlaku hanya UU No. 8 tahun 1992 tentang Perfilman. Meskipun Di UU itu jelas bilang kalo :
--Pembuatan film didasarkan atas kebebasan berkarya yang bertanggung jawab. (Pasal 13(1))
--Kebebasan berkarya dalam pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan arah dan tujuan penyelenggaraan perfilman dengan memperhatikan kode etik dan nilai-nilai keagamaan yang berlaku diIndonesia (Pasal 13(2))

Namun di BAB X KETENTUAN PIDANA, gak ada tuh sanksi yang bisa diberikan terkait pelanggaran atas pasal 13 ini.

Selanjutnya bisa dikatakan kalo UU produk zaman orba tersebut sangat lemah dalam hal kontrol dari pemerintah. Controlling yang ada di UU cuma sekedar preventive controlling yang dilakukan oleh Lembaga Sensor Film/LSF (Bab V, pasal 33-34).
Permasalahannya disini adalah, sebagai penonton- yang saya lihat sama sekali tidak ada bagian yang seharusnya disensor dari film PBS ini, namun sebaliknya adalah perlunya bagian untuk ditambahkan, bukan disensor yaitu bagian2 yang memuat dialog/adegan yang menyatakan kalau "bukan seperti ini lho islam" --seperti yang telah dijelaskan diatas--.

Dengan kata lain, tidak ada kewenangan yang diberikan -by law- kepada LSF (Lembaga Sensor Film) untuk meminta pihak produser film untuk memasukan suatu muatan/materi/adegan/dialog tertentu. Kewenangan LSF tersebut hanya sebatas pada tindakan penyensoran--sebagaimana namanya..SENSOR-.

Mungkin jalan keluarnya (preventif) yang bisa dilakukan LSF (sebelum film ini keluar) seharusnya adalah dengan menyensornya untuk kemudian menetapkan untuk menolak seluruh film; untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan (pasal 33(2) huruf d), dengan alasan pasal 13(2) diatas.

Mmm...jalan keluar lainnya (represif) adalah peran aktif pemerintah (pejabat Pegawai Negeri Sipil/PPNS), dan atau Kepolisian untuk reaktif menerima laporan dari masyarakat setelah pilem ini beredar, dengan berbagai jenis laporan terjadinya delik konvensional di KUHP, seperti Penistaan agama dll...tapi mungkin agak susah x ya dalam tahap pembuktiannya...siapa aja terlapornya, apa novelisnya, apa produser..apa sutradara..apa aktor/aktris..dll..agak ribet,

Namun, dari dua upaya hukum preventif dan represif diatas, pertanyaannya adalah : apa memang perlu sejauh itu..?? bagaimana imbas dari ketetapan seperti ini dimasyarakat, insan pers dan citra Indonesia di mata Internasional..malah dibilang negara yang mengekakang kebebasan, dll..

nasi da jadi bubur..pilm dah keluar, menurut gw sih solusinya (yang rasanya paling simpel dan bisa diterima) adalah kembali ke masyarakatnya juga untuk lebih selektif aja dan bisa lebih dewasa dan bijak dalam menghayati film, terutama film yang sarat muatan agama,..gak hanya islam..soalnya klo bersandar ke UU 8/92 itu rasanya susah juga secara itu kan produk hukum orba yang lahir dah lewat lebih dari satu dasawarsa lalu..(jadi solusi lainnya ya bikin UU Perfilman yang baru yang memperluas ruang lingkup kewenangan LSF dan mungkin mengganti nama Lembaganya kali ya..klo gak salah beberapa tahun lalu sempet jadi wacana deh RUU tentang Perfilman..)
Reva2


Finally, g mo curhat kalo gw pribadi sangat kecewa dengan Sutradara dan seluruh yang terlibat (mengingat sang sutradara sebelumnya telah berhasil melahirkan film yang SANGAT BAGUS dan menjelaskan kepada masyarakat tentang kesalahpahaman mengenai paradigma poligami didalam islam, yaitu dilm AAC). Semoga saja blunder ini cuma sebatas lahir karena si sutradara dan pihak pembuat film lainnya' sebatas beralaskan motif ekonomi untuk lebih banyak menyerap pasar (agar yang menonton tidak hanya ummat muslim, melainkan semua orang maka diputuskan untuk tidak terlalu banyak menunjukkan pesan2 islamnya)..lagian coba bayangkan kalo nanti kelak pilem ini disiarin di Malaysia or negara tetangga lainnya..mo ngomong apa kita..? -soalnya mbak Siti Nurhaliza juga ikut nyontrek nih pilem kan..bukan gak mungkin- pilem2 semacem ini malah bikin citra negara ini jadi jelek juga..pesantren di Indo malah mereka anggap semacam penjara kumpulan orang2 kolot...

Namun, yang sangat ditakutkan adalah jika "perbuatan ini" dilakukan memang adalah agenda 'titipan' dari 'pihak-pihak tertentu (you know who) untuk KEMBALI mencoreng citra agama pembawa berkah untuk seluruh alam ini..semoga saja ngga deh..semoga bermanfaat..Wassalam.

Permasalahan Buruh Dalam Jeratan Sistem Kufur

Ass,
Tulisan yang bagus. Semoga bisa jadi masukan n inspirasi bwt kita semua di MayDay 2009 ini.

setuju Mba Aulia, sekalian majuin aja tuh Mbak ke MK khususnya pasal 88 UUK. Emang sih negara ini belum belajar, (ato sengaja gak mo belajar), tho dari 80an kita udah ada konsep UMR tp tetap aja kan masalah mulu kenyataanny.

"...Give the laborer his wages before his perspiration be dry..."
Mohammed SAW.

Was,
Irdham.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Problem Nyata Ketenagakerjaan

Di Indonesia dewasa ini, problem ketenagakerjaan atau perburuhan tumbuh subur dan selalu berkembang, mulai yang berkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka pengangguran, rendahnya kemampuan SDM tenaga kerja, tingkat gaji yang rendah, serta jaminan sosial nyaris tidak ada. Belum lagi perlakuan pengusaha yang merugikan pekerja, seperti perlakuan buruk, tindak asusila, penghinaan, pelecehan seksual, larangan berjilbab, beribadah, dan lain-lain.

Walhasil, berbagai problem yang menyangkut hak-hak kaum buruh tidak terselesaikan dengan baik. Lebih ironis lagi, pemerintah dengan aparat keamannya bertindak represif menekan gerakan buruh untuk meraih hak-haknya. Sungguh kondisi yang sangat tidak menguntungkan bagi orang ‘kecil’ yang jadi mayoritas dinegeri ini!

1. Problem Gaji / UMR

Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan (gaji) yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidup beserta tanggungannya. Di satu sisi kebutuhan hidup semakin meningkat, sementara gaji yang diterima relatif tetap. Akhirnya kondisi ini menjadi salah satu pendorong gerak protes kaum buruh.

Adapun dinegeri ini, rendahnya gaji buruh justru menjadi penarik bagi para investor asing. Untuk kepentingan peningkatan pendapatan pemerintah (bukan rakyat), justru memelihara kondisi seperti ini. Kondisi ini menyebabkan pihak pemerintah lebih sering memihak ‘sang investor’ , dibanding dengan buruh (yang merupakan rakyatnya sendiri) ketika terjadi krisis perburuhan. Rendahnya gaji juga berhubungan dengan rendahnya kualitas SDM. Persoalannya bagaimana, SDM bisa meningkat kalau biaya pendidikan mahal?

Untuk membantu mengatasi problem gaji, pemerintah kemudian menentukan “batas minimal gaji” yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja, yang kemudian dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Daerah (UMD) atau Upah Minimum Kota (UMK) yang mengacu pada UU Otonomi Daerah No. 22 Tahun 1999. Intervensi pemerintah dalam hal ini ditujukan menghilangkan kesan eksploitasi pemilik usaha kepada buruh karena membayar di bawah standar hidupnya. Nilai UMR, UMD, dan UMK ini biasanya dihitung bersama berbagai pihak yang merujuk kepada Kebutuhan Fisik Minimum Keluarga (KFM), Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), atau kondisi lain di daerah yang bersangkutan.

Penetapan UMR sendiri sebenarnya ‘sangat bermasalah’ dilihat dari realitas terbentuknya kesepakatan upah dari pihak pengusaha dan buruh. Dalam kondisi normal dan dalam sudut pandang keadilan ekonomi, seharusnya nilai upah sebanding dengan besarnya peran jasa buruh dalam mewujudkan hasil usaha dari perusahaan yang bersangkutan. Penetapan UMR dan UMD di satu sisi dimanfaatkan buruh-buruh ‘malas’ untuk memaksa pengusaha memberi gaji maksimal, meski perannya dalam kerja perusahaan sangat sedikit (meskipun ini sangat jarang terjadi) . Di sisi lain UMR dan UMD kerap digunakan pengusaha untuk menekan besaran gaji agar tidak terlalu tinggi, meskipun si buruh telah mengorbankan tenaga dan jam kerjanya yang sangat banyak dalam proses produksi suatu perusahaan. Bila diteliti lebih jauh, penetapan UMR dan UMD ternyata tidak serta merta menghilangkan problem gaji/ upah ini. Hal ini terjadi setidaknya disebabkan oleh:

1. Pihak pekerja, yang mayoritasnya berkualitas SDM rendah berada dalam kuantitas yang banyak sehingga nyaris tidak memiliki posisi tawar yang cukup dalam menetapkan gaji yang diinginkan. Walhasil, besaran gaji hanya ditentukan oleh pihak majikan, dan kaum buruh berada pada posisi ‘sulit menolak’.

2. Pihak majikan sendiri sering merasa keberatan dengan batasan UMR. Hal ini mengingat, meskipun pekerja tersebut bekerja sedikit dan mudah, pengusaha tetap harus membayar sesuai batas tersebut.

3. Posisi tawar yang rendah dari para buruh semakin memprihatinkan dengan tidak adanya pembinaan dan peningkatan kualitas buruh oleh pemerintah, baik terhadap kualitas keterampilan maupun pengetahuan para buruh terhadap berbagai regulasi perburuhan.

4. Kebutuhan hidup yang memang juga bervariasi dan semakin bertambah, tetap saja tidak mampu dipenuhi dengan gaji sesuai UMR. Pangkal dari masalah ini adalah karena gaji/upah hanya satu-satunya sumber pemasukan dalam memenuhi berbagai kebutuhan dasar kehidupan masyarakat.

Solusi terhadap problem UMR dan UMD ini tentu saja harus terus diupayakan dan diharapkan mampu membangun kondisi seideal mungkin. Untuk tujuan itu, setidaknya ada dua kondisi mendesak yang harus diwujudkan, yaitu :

1. Kondisi normal (persaingan sempurna) yang mampu menyetarakan posisi buruh-pengusaha sehingga penentuan besarnya upah disepakati oleh kedua pihak yang besarnya ditentukan oleh besaran peran serta kerja pihak buruh terhadap jalannya usaha perusahaan yang bersangkutan. Kondisi seperti ini bisa terwujud jika kualitas SDM buruh memadai sesuai dengan kebutuhan, dan besarnya pasar tenaga kerja seimbang. Kondisi seperti ini akan mampu mewujudkan “akad ijarah” (perjanjian kerja) yang dalam pandangan syariat Islam yang didefinisikan secara ringkas sebagai “’Aqdun ‘ala al manfa’ati bi ‘iwadhin” (Aqad atas suatu manfaat dengan imbalan/ upah).

2. Mewujudkan kondisi ideal ketika seluruh rakyat (bukan hanya kaum buruh) memiliki pendapatan lain untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal (hajat asasiyah) bagi kehidupannya. Perwujudan kondisi ini, dalam pandang-an syariat Islam menjadi tanggung jawab utama negara. Dalam politik ekonomi Islam, pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) rakyat dan mempermudah kesempatan untuk kebutuhan tambahan (sekunder ataupun tersier).

2. Problem Kesejahteraan Hidup

Ketika para buruh hanya memiliki sumber pendapatan berupa gaji (upah), maka pencapaikan kesejahteraan bergantung pada kemampuan gaji dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Dalam kenyataanya, jumlah gaji relatif tetap, sementara itu kebutuhan hidup selalu bertambah (adanya bencana, sakit, sekolah, tambah anak, harga barang naik, listrik, telepon, biaya transportasi, dan lain-lain.) Hal ini menyebabkan kualitas kesejahteraan rakyat (termasuk buruh) semakin rendah.

Berdasarkan indeks yang dikeluarkan UNDP (United Nations Development Progamme), pada 24 Juli 2002, Indonesia menduduki peringkat ketujuh dari sepuluh anggota Asean. Di bawah Indonesia, bertengger negara Myanmar, Kamboja , dan Laos. Tak pelak lagi, kesejahteraan Indonesia di tingkat internasional juga buruk. Masih menurut UNDP, Indonesia menempati posisi 110 dari 173 negara, berada ‘kalah’ dari Vietnam (Republika, 25/7/2002). Padahal, bukankah Indonesia negeri yang alamnya sangat kaya? Ironis, tikus mati dilumbung padi!

Sementara itu, peran negara diminimalkan, sebatas pengatur. Kenyataan yang terjadi adalah, negara mengabaikan kesejahteraan rakyat. Prinsipnya siapa yang mau hidup sejahtera dia harus bekerja dan mencari pendapatan sesuai denngan kemampuannya. Tidak bekerja atau bekerja dengan gaji kecil, sementara kebutuhan cukup besar, menjadi risiko hidup yang harus ditanggung setiap warga negara. Negara berlepas diri dari pemenuhan kebutuhan dasar (primer) warga negara, apalagi kebutuhan sekunder dan tersier.

Negara biasanya baru mengucurkan dana (gratis) darurat untuk membantu rakyat ketika krisis kehidupan sosial ekonomi sudah sedemikian parah, seperti JPS (Jaring Pengaman Sosial), pengobatan gratis, dan sebagainya. Itu pun dalam jumlah terbatas, dengan syarat yang sering memberatkan, dan yang jelas sifatnya hanya sementara (sesaat). Belum lagi, besarnya kebocoran dari dana-dana seperti itu. Walhasil, jumlah yang diterima rakyat sangatlah minim. Pada sisi yang lain, kekayaan alam yang melimpah ruah sangat banyak di hampir seluruh pelosok negeri, ternyata hanya dikuasai oleh segelintir orang (pengusaha dan penguasa) untuk memenuhi nafsu kaya raya dan nafsu berkuasa semata. Kolusi intra dan antara pengusaha dan penguasa melalui praktik KKN, kontrak karya, hak eksploitasi, dan sebagainya terjadi setiap hari tanpa memperhatikan kesengsaraan hidup kaum buruh. Bagi buruh (dan komponen rakyat lainnya) jangankan untuk memenuhi kebutuhan sekunder untuk hidup lebih nyaman, kebutuhan primer untuk makan saja sangatlah sulit.

Kondisi yang menimpa kaum buruh tersebut sebenarnya tidak jauh beda dengan mayoritas rakyat/kaum lainnya selain buruh. Artinya, problem kesejahteraan ini lebih bersifat problem sistemik dari pada hanya sebatas problem ekonomi, apalagi problem buruh yang cukup dengan penyelesaian antara buruh dan pengusaha semata.

Jika hendak menyelesaikan problem kesejahteraan hidup, baik bagi kaum buruh maupun rakyat secara makro, tentunya penyelesaiannya harus mampu mencakup penyelesaian yang bersifat kasuistis dan sekaligus dibarengi oleh usaha penyelesaian bersifat sistemis-integralistis. Bila penyelesaian yang dilakukan hanya bersifat kasuistis dan parsial, maka problem mendasar seputar kesejahteraan hidup kaum buruh dan rakyat secara menyeluruh tidak akan selesai.

3. Problem Pemutusan Hubungan Kerja

Salah satu persoalan besar yang dihaduh.api para buruh saat ini adalah PHK. PHK ini menjadi salah satu sumber pengangguran di Indonesia. Jumlah Pengangguran di Indonesia sangat besar. Menurut Center for Labor and Development Studies (CLDS), pada 2002, jumlah penganggur diperkirakan sebesar 42 juta orang (Republika, 13/05/02). Pastilah, banyaknya pengangguran ini akan berdampak pada sektor kehidupan lainnya. Sebenarnya, PHK adalah perkara biasa dalam dunia ketenagakerjaan. Tentu saja asalkan sesuai dengan kesepakatan kerja bersama (KKB), baik pihak pekerja maupun pengusaha harus ikhlas dan menyepakati pemutusan kerja ini. Namun, dalam kondisi ketika tidak terjadi keseimbangan posisi tawar menawar dan pekerjaan merupakan satu-satunya sumber pendapatan untuk hidup, maka PHK menjadi ‘bencana besar’ yang sangat menakutkan para buruh

Secara umum PHK terjadi karena beberapa sebab, seperti permintaan sendiri, berakhirnya masa kontrak kerja, kesalahan buruh, masa pensiun, kesehatan/kondisi fisik yang tidak memungkinkan, atau karena meninggal dunia. Problem PHK biasanya terjadi dan kemudian menimbulkan problem lain yang lebih besar di kalangan buruh karena beberapa kondisi dalam hubungan buruh-pengusaha, di antaranya:

1. Posisi salah satu pihak yang lemah (biasanya pihak pekerja) sehingga pihak lain yang lebih kuat dengan mudah memutuskan hubungan kerja dan menggantinya dengan pekerja baru yang sesuai dengan keinginan. Hal itu dilakukan dengan alasan logis ataupun direkayasa.

2. Tidak jelasnya kontrak (waktu) kerja sehingga PHK bisa terjadi kapan saja. Kebijakan menetapkan KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) tidak dilakukan dan dikontrol dengan baik sehingga kasus PHK bisa terjadi kapan saja.

3. Rendahnya SDM kaum pekerja berakibat semakin sulitnya mencari pekerjaan alternatif, dan tidak terjaminnya pemenuhan kebutuhan dasar oleh negara.Tidak heran, PHK menjadi seperti ‘vonis mati’ bagi pemenuhan kebutuhan dasar kehidupan normalnya.

4. Tidak adanya pihak ketiga yang membantu penyelesaian kasus PHK secara tuntas yang memuaskan kedua pihak, terutama pihak buruh yang paling sering menerima ‘kekalahan’. Meskipun pemerintah telah menyusun peraturan teknis tentang PHK dalam UU No.12 Tahun 1964 yang disempurnakan oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-03/MEN/1996, tapi dalam pelaksanaan teknisnya banyak realitas yang merugikan hak-hak kaum buruh itu sendiri. Secara kasuistis, hal itu lebih disebabkan rendahnya pemahaman buruh terhadap berbagai peraturan pemerintah, posisi tawar yang rendah, dan tidak adanya lembaga pendamping yang secara serius membela kondisi kaum buruh dalam menghadapai kasus PHK ini.

Sebenarnya, PHK bukanlah problem yang besar kalau kondisi sistem hubungan buruh pengusaha telah seimbang dan adanya jaminan kebutuhan pokok bagi buruh sebagaimana bagi seluruh rakyat oleh sistem pemerintahan yang menjadikan “pemenuhan kebutuhan dasar rakyat” sebagai asas politik perekonomiannya.

4. Problem Tunjangan Sosial dan Kesehatan

Dalam masyarakat kapitalistis seperti saat ini, tugas negara lebih pada fungsi regulasi, yakni pengatur kebebasan warga negaranya. Karena itu, sistem ini tidak mengenal tugas negara sebagai “pengurus dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya”. Rakyat yang ingin memenuhi kebutuhannya harus bekerja secara mutlak, baik untuk memenuhi kebutuhan dasarnya maupun kebutuhan pelengkapnya sehingga prinsip struggle for life benar-benar terjadi. Jika seseorang terkena bencana atau kebutuhan hidupnya meningkat, ia harus bekerja lebih keras secara mutlak. Begitu pula ketika ia sudah tidak mampu bekerja karena usia, kecelakaan, PHK atau sebab lainnya, maka ia tidak punya pintu pemasukan dana lagi. Kondisi ini menyebabkan kesulitan hidup luar biasa, terutama bagi seorang warga negara yang sudah tidak dapat bekerja atau bekerja dengan gaji sangat minim hingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya .

Pada beberapa wilayah, pihak negara biasanya mewajibkan para pemilik usaha untuk memasukkan nilai Jaminan Sosial terhadap para pekerjanya yang biasa dikenal dengan istilah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Di Indonesia Jamsostek ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UU No.3/1992) yang di antaranya pada Bab I Pasal 1 ayat 1 menyatakan: Jamsostek adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa, seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. Dengan demikian, ruang lingkup Jamsostek ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kesehatan.

Dalam pelaksanaan teknisnya, pemerintah praktis hanya membuat regulasinya saja, sedangkan pelaksanaannya diserahkan kepada (pemilik) perusahaan . Pada praktiknya, buruh itu sendirilah yang menyediakan iuran wajib untuk melaksanakan program ini. Dana yang dibutuhkan untuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan asuransi kematian, sebenarnya ditanggung oleh buruh itu sendiri dengan menabung wajib sekian persen dari gajinya setiap bulan untuk ditabung, lalu diolah dalam sistem ribawi agar berbunga terus untuk memenuhi kebutuhan seluruh jaminan tersebut.

5. Problem Kelangkaan Lapangan Pekerjaan

Kelangkaan lapangan pekerjaan bisa terjadi ketika muncul ketidakseim-bangan antara jumlah calon buruh yang banyak, sedangkan lapangan usaha relatif sedikit; atau banyaknya lapangan kerja, tapi kualitas tenaga kerja buruh yang ada tidak sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan. Kelangkaan lapangan pekerja ini memunculkan angka tingkat pengangguran yang tinggi yang dapat berakibat pada aspek sosial yang lebih luas. Problem kelangkaan lapangan kerja disebabkan oleh:

1. Investasi usaha rendah karena problem regulasi yang dianggap mempersulit investor, tingkat KKN pejabat yang tinggi, atau karena problem sosial dan sekuritas usaha.

2. Kurangnya peran pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM dan sikap enterpreneurship masyarakat. Juga, karena minimnya dukungan pemerintahan dalam membantu usaha pribadi/wiraswata bagi masyarakat (permodalan, pelatihan pembukaan pasar, kemudahan izin usaha, penghapusan berbagai jenis pajak, perlindungan keamanan, dan lain-lain).

3. Penguasaan modal dan sumber daya alam pada segelintir orang (konglomerat) menyebabkan usaha rakyat kecil/warga bermodal kecil tidak mampu bersaing dan pada akhirnya tidak menumbuhkan usaha kecil dalam jumlah banyak (misalnya, usaha mie instan, produk makanan, ternak unggas dan pakannya, monopoli jalur distribusi, dan lain-lain).

4. Pemerintah tidak berfungsi sebagai pembuka dan penyedia lapangan kerja bagi rakyatnya, tetapi hanya berfungsi sebagai regulator ketenagakerjaan. Padahal, banyak lahan usaha padat karya yang bisa dikelola oleh pemerintah guna menutupi kelangkaan lahan usaha. Dalam Islam, misalnya, tanah yang tidak dikelola selama tiga tahun, akan diambil oleh negara. Kemudian, negara menyerahkannya kepada pihak yang membutuhkan dan mau mengelolanya.

Melihat persoalan ketenagakerjaan yang demikian kompleks di atas, tentu saja juga membutuhkan pemecahan yang komprehensip dan sistemis. Sebab, persoalan tenaga kerja, bukan lagi merupakan persoalan individu, yang bisa diselesaikan dengan pendekatan individual. Akan tetapi, persoalan tenaga kerja di atas merupakan persoalan sosial, yang akhirnya membutuhkan penyelesaian yang mendasar dan menyeluruh

Demo Buruh; Tuntutan yang Salah Kaprah

Islam memandang bahwa hubungan pekerja dan majikan, adalah hubungan antara ajir (buruh) dengan musta'jir (yang mempekerjakan/majikan). Karena di dalamnya mencakup berbagai aktivitas manusia, maka hubungan ajir dan musta'jir ini diatur dengan hukum-hukum yang menyangkut ijaaroh.

Ijaaroh diartikan sebagai transaksi atas jasa atau manfaat (yang dikeluarkan oleh ajir) dengan memperoleh imbalan atau kompensasi berupa upah/gaji. Jadi yang mendasari adanya hubungan antara pekerja dengan majikan (musta'jir) adalah manfaat yang dikeluarkan oleh pekerja –yang tentu saja dibutuhkan oleh majikan -. Dan atas 'usahanya' itu pekerja memperoleh imbalan berupa upah/gaji dari pihak yang mempekerjakannya. Berdasarkan hal ini, maka upah atau gaji itu berbeda-beda, karena jenis manfaat/jasa yang dikeluarkan oleh pekerja pun berbeda-beda jenisnya. Bahkan pada satu jenis jasa/manfaat, besaran upah yang dikeluarkan bisa berbeda karena dapat dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, keterampilan, pengalaman bekerja, dan lain-lain.

Oleh karena itu, besarnya upah/gaji yang diperoleh seorang pekerja, hanya ditentukan oleh dua belah pihak, yaitu pekerja itu sendiri dan pihak yang mempekerjakannya. Dalam hal ini pemerintah/negara tidak turut campur menentukan besaran upah, atau kualifikasi manfaat/jasa yang dikeluarkan.

Dengan demikian, hubungan antara pekerja dan majikan, hak-hak dan kewajiban masing-masing hanya berkait dengan jenis manfaat/jasa yang dikeluarkan, kontrak (lamanya) kerja, besarnya upah/gaji, serta waktu pembayarannya. Di luar perkara-perkara tersebut, seperti hak pekerja atas kesehatan, jaminan hari tua, uang ganti rugi, uang penghargaan, imbalan atas kecelakaan kerja, biaya-biaya yang dimasukkan dalam penyusunan kebutuhan fisik minimum (dalam penentuan UMR) seperti biaya rekreasi, biaya perumahan dan sebagainya, bukanlah tanggung jawab majikan/perusahaan. Kewajiban majikan/perusahaan hanyalah membayar upah/gaji tepat pada waktu yang dijanjikan dan dengan besaran upah yang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Demikian pula hak-hak politik kaum buruh tidak dimasukkan dalam transaksi perburuhan, tetapi terpisah dan menjadi hak setiap rakyat. Jadi bukan buruh saja yang berhak berbicara, berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, dan berpartai, kalangan pengusaha pun berhak melakukan aktivitas-aktivitas tersebut. Sama halnya dengan seluruh lapisan masyarakat lainnya yang juga berhak melakukan aktivitas tadi.

Seluruh perkara yang menyangkut kesejahteraan buruh, hak atas pendidikan dan kesehatan yang layak, jaminan hari tua, dan lain-lain merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah/negara. Negara – dalam perspektif Islam -- bukan saja bertanggung jawab terhadap kaum pekerja, melainkan atas seluruh rakyat, satu persatu. Bahkan negara juga wajib melindungi dan memelihara kepentingan dan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, baik itu kaum pekerja, kalangan pengusaha, kaum lemah maupun berada, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang yang tua renta. Rasulullah saw bersabda:

"Imam (Khalifah/kepala negara) itu laksana penggembala. Dia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari)

Disinilah letak keadilan Islam, tidak hanya berpihak kepada golongan lemah (dan miskin), dan kaum buruh, tetapi juga terhadap kalangan pengusaha, dan kaum yang kaya. Semua lapisan masyarakat memperoleh jaminan keamanan, kesejahteraan dan keadilan. Semuanya diperlakukan sama di depan hukum.

Islam Menghapus Duka Buruh

Mencermati secara lebih mendalam berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada, maka masalah tersebut berpangkal dari persoalan pokok “upaya pemenuhan kebutuhan hidup” serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup. Persoalan pemenuhan kebutuhan pokok, baik kebutuhan akan barang, seperti pangan, sandang dan papan; maupun jasa seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah akar penyebab utama sekaligus faktor pendorong terjadinya permasalahan ketenagakerjaan. Terjadinya kelangkaan lapangan kerja menyebabkan sebagian anggota masyarakat menganggur dan ini berdampak pada ketidakmampuan mereka memenuhi kebutuhan hidupnya. Terjunnya kalangan wanita dan anak-anak ke dunia ketenagakerjaan tidak terlepas dari upaya mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya sekaligus dalam rangka meningkatkan kesejahteran hidup.

Demikian pula persoalan gaji yang rendah yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan; tuntutan kenaikan gaji agar dapat memenuhi kebutuhan yang lebih baik; tuntutan tunjangan sosial berupa pendidikan dan kesehatan agar kebutuhan tersebut dapat dipenuhi. Bahkan, persoalan pekerja kontrak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan berpengaruh dan sangat terkait erat dengan persoalan pemenuhan kebutuhan pokok.

Karena akar permasalahannya terletak pada pemenuhan kebutuhan hidup, dengan demikian agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan tuntas, persoalan pemenuhan kebutuhan masyarakat harusnya juga menjadi fokus perhatian. Selain itu, penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan perlu tetap dilakukan untuk mencari solusi yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Tidak ada yang terzalimi, baik pekerja maupun pengusaha.

Karena itu, langkah penting yang perlu dilakukan adalah melakukan kategorisasi dengan memisahkan permasalahan ketenagakerjaan yang terkait erat dengan pemenuhan kebutuhan dan masalah yang langsung berhubungan dengan masalah kontrak kerja pengusaha dengan pekerja.

Untuk kategori pertama, yakni masalah ketenagakerjaan yang berhubungan erat dengan masalah pemenuhan kebutuhan, contohnya adalah persoalan ketersediaan lapangan kerja; pengangguran, lemahnya SDM, tuntutan kenaikan upah, tuntutan tunjangan sosial, masalah buruh wanita, dan pekerja di bawah umur. Adapun untuk kategori kedua, yakni permasalahan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja. Hal ini mencakup persoalan pemutusan hubungan kerja, penyelesaian sengketa perburuhan, dan sebagainya.

Persoalan pertama, yakni masalah ketenagakerjaan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat sangat erat kaitannya dengan fungsi dan tanggung jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Persoalan ini haruslah diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi negara dan tidak menyerahkan penyelesaiannya semata kepada pengusaha dan pekerja. Adapun persoalan kedua, yakni masalah kontrak kerja, dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Pemerintah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengusaha dan pekerja.

Dengan mengkaji secara mendalam hukum-hukum Islam, kita dapati bahwa Islam sebagai sebagai prinsip ideologi (mabda) telah berusaha mengatasi berbagai persoalan-persoalan yang muncul dalam ketenagakerjaan secara fundamental dan komprehensif. Dalam memecahkan masalah tersebut, Islam memahami bahwa penyelesaiannya perlu memperhatikan faktor penyebab utama munculnya persoalan ketenagakerjaan. Untuk persoalan yang muncul akibat kebijakan negara dalam bidang politik ekonomi, menurut Islam negaralah yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Sementara itu, masalah ketenagakerjaan yang muncul akibat semata hubungan pengusaha dan pekerja, maka ini seharusnya dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Islam telah menjelaskan secara terperinci bagaimana kontrak kerja pengusaha-pekerja melalui hukum-hukum yang menyangkut ijaratul ajir. Dengan dipatuhi ketentuan-ketentuan Islam dalam hubungan pengusaha dan pekerja, diharapkan masalah-masalah yang ada dapat diselesaikan dengan lebih baik.

Tanggung Jawab Negara Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan.

Berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, Islam mewajibkan negara menjalankan kebijakan makro dengan menjalankan apa yang disebut dengan Politik Ekonomi Islam. Politik ekonomi merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan berbagai kebijakan untuk mengatur dan menyelesai-kan berbagai permasalahan hidup manusia dalam bidang ekonomi. Politik ekonomi Islam adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan yang mereka.

Dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia, Islam memperhatikan pemenuhan kebutuhan setiap anggota masyarakat dengan fokus perhatian bahwa manusia diperhatikan sebagai individu (pribadi), bukan sekadar sebagai suatu komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Hal ini berarti Islam lebih menekankan pada pemenuhan kebutuhan secara individual dan bukan secara kolektif. Dengan kata lain, bagaimana agar setiap individu masyarakat dapat memenuhi seluruh kebutuhan pokok sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier). Bukan sekadar meningkatkan taraf hidup secara kolektif yang diukur dari rata-rata kesejahteraan seluruh anggota masyarakat (GNP). Dengan demikian, aspek distribusi sangatlah penting sehingga dapat dijamin secara pasti bahwa setiap individu telah terpenuhi kebutuhan hidupnya .

Ketika mensyariatkan hukum-hukum yang berkenaan tentang ekonomi kepada manusia, Allah Swt. telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut untuk pribadi, masyarakat, dan negara. Adapun pada saat mengupayakan adanya jaminan kehidupan serta jaminan pencapaian kemakmuran, Islam telah menetapkan bahwa semua jaminan harus direalisasikan dalam sebuah negara yang memiliki pandangan hidup (way of life) tertentu. Oleh karena itu, sistem Islam memperhatikan hal-hal yang menjadi tuntutan individu dan masyarakat dalam merealisasikan jaminan kehidupan serta jaminan pencapaian kemakmuran

Islam menetapkan bahwa penguasa adalah orang yang diberi tanggung jawab untuk memelihara kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Penguasa adalah orang yang dipercaya rakyat dengan diberikan kekuasaan untuk menerapkan hukum-hukum Allah serta memelihara kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Mengenai kedudukan dan peran pemimpin atau penguasa tersebut, Rasulullah saw. bersabda:

Ingatlah, setiap diri kalian adalah pemimpin; setiap diri akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Karena itu, seorang penguasa yang menjadi pemelihara atas rakyat adalah pemimpin; ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. (HR al-Bukhari, hadis 6605).

Memelihara rakyat artinya adalah mendatangkan kemaslahatan bagi rakyat dan menjauhkan kemadaratan dari rakyat. Seorang pemimpin yang beriman kepada Allah tidak akan berani melalaikan tugasnya. Sebab, ia takut akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah kelak pada Hari Kiamat. Itulah yang dipahami oleh Khalifah ‘Umar bin al-Khathab. Tatkala beliau menemukan salah seorang rakyatnya kelaparan, beliau sendiri yang memanggul sekarung gandum untuk diberikan kepada salah seorang rakyatnya karena beliau takut akan siksa Allah kelak. Pemerintah yang senantiasa memelihara rakyat tidak akan bersenang-senang dan hidup mewah dengan uang rakyat. Begitulah yang ditunjukkan oleh Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Tatkala beliau dibaiat menjadi khalifah, lalu didatangkan kepada beliau kendaraan (unta) yang khusus diperuntukkan bagi khalifah, beliau menolak seraya memerintahkan bawahannya untuk menjualnya dan hasilnya dimasukkan ke kas Baitul Mal. (Imam as-Suyuthi, Târîkh al-Khulafâ’). Realitas pemimpin seperti itu jelas sangat dirindukan oleh rakyat. Sayang, hal itu sangat sulit atau malah mustahil dapat kita jumpai saat ini.

Islam mengharuskan pemerintah untuk menjalankan politik ekonomi yang sesuai dengan Hukum Islam. Dalam bidang industri, negara harus menggiatkan pengelolaan barang tambang dan SDA lainnya yang menjadi milik umum. Hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai pelayanan kepada rakyat (kesehatan, pendidikan, keamanan, dsb) serta menggalakkan industri peralatan dan mesin-mesin. Satu kesalahan jika pemerintah lebih mengutamakan industrialisasi barang sekunder dan tersier, sementara industri peralatan dan mesin serta industri barang kebutuhan pokok diabaikan.

Kemudian negara harus menerapkan sistem kepemilikan sesuai aturan Islam. Sistem kepemilikan dalam Islam menempatkan barang-barang tambang dan kekayaan alam lainnya menjadi milik umum dan negara mewakili umat untuk menguasahakannya. Semua usaha itu disempurnakan dengan adanya keharusan yang dinyatakan oleh Islam agar negara meniadakan sektor non-real, meniadakan riba, dsb. Kita dapat belajar dari krisis yang menimpa negeri ini yang berawal dari sektor non-real. Kita juga dapat belajar bagaimana sektor non-real-seperti program rekapitulasi bank, stabilisasi mata uang, bursa efek, dll-hanya menyedot dana dalam jumlah besar, sementara efeknya nihil .

Di samping itu, Islam juga telah mengharamkan penimbunan barang dan modal (Lihat: QS at-Taubah [9]: 34).

Karena itu, siapa saja yang memiliki uang lebih, ia harus memilih untuk mengembangkannya dengan melakukan usaha sendiri, ataupun bekerjasama dengan orang lain. Bisa juga ia menginfakkannya di jalan Allâh atau menyedekahkan/menghibahkannya kepada saudaranya atau orang lain. Dengan menjalankan kebijakan ini, lapangan kerja akan tersedia secara luas dan malah akan sulit menemukan orang yang menganggur atau terlantar akibat tidak adanya lapangan kerja.

Berdasarkan hal ini, dalam sistem hukum Islam tidak akan dijumpai problematika perburuhan sebagaimana yang dijumpai dalam sistem Kapitalisme maupun Sosialisme. Pengusaha dan kaum pekerja sama-sama memiliki posisi tawar yang saling menguntungkan. Pengusaha tidak disibukkan dengan tuntutan buruh dan aksi-aksi buruh yang cenderung merusak,sedangkan kaum pekerja dapat bekerja dengan tenang. Mereka tidak perlu khawatir terhadap kesejahteraannya, karena Daulah Islamiyah dalam hal ini bertanggung jawab atas seluruh rakyat.

Karenanya seluruh lapisan dari umat ini – termasuk kalangan buruh dan pengusaha--, semestinya menyadari bahwa pangkal dari ribuan problematika yang menjerat mereka adalah diterapkannya sistem kapitalisme. Sistem inilah yang telah melanggengkan keserakahan, kesewenang-wenangan dan ketidakadilan. Yang seharusnya dituntut oleh umat – termasuk para buruh – adalah pencabutan sistem ini dan mengembalikan penerapan syari'at Islam di seluruh lini kehidupan. Inilah perkara yang seharusnya diperjuangkan dengan kekuatan penuh.

Penutup

Melihat persoalan ketenagakerjaan yang sedemikian kompleks, tentunya dibutuhkan pemecahan yang komprehensip dan sistemik. Sebab, persoalan tenaga kerja, bukan lagi merupakan persoalan individu, yang bisa diselesaikan dengan pendekatan individual. Tapi persoalan ini merupakan persoalan sosial, yang akhirnya membutuhkan penyelesaian yang mendasar dan menyeluruh. Dan problem utamanya adalah sistem Kapitalisme yang saat ini diterapkan. Dan syariat Islam, sebagai aturan yang berasal dari Allah, akan mampu menyelesaikan persoalan ini. Mengingat syariat Islam adalah aturan yang menyeluruh yang secara praktis akan menyelesaikan berbagai persoalan manusia. Sudah saatnya kita mengganti sistem Kapitalisme yang telah membuat buruh dan manusia lainnya menderita, dan menggantinya dengan syariah Islam.


Wallahu’alam bi ash-shawab.

Aulia Hasanah

Dirangkum dari beberapa sumber.
source : http://sunxrevolution.blogspot.com/2009/04/permasalahan-buruh-dalam-jeratan-sistem.html