Ass,
Tulisan yang bagus. Semoga bisa jadi masukan n inspirasi bwt kita semua di MayDay 2009 ini.
setuju Mba Aulia, sekalian majuin aja tuh Mbak ke MK khususnya pasal 88 UUK. Emang sih negara ini belum belajar, (ato sengaja gak mo belajar), tho dari 80an kita udah ada konsep UMR tp tetap aja kan masalah mulu kenyataanny.
"...Give the laborer his wages before his perspiration be dry..."
Mohammed SAW.
Was,
Irdham.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Problem Nyata Ketenagakerjaan
Di Indonesia dewasa ini, problem ketenagakerjaan atau perburuhan tumbuh subur dan selalu berkembang, mulai yang berkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka pengangguran, rendahnya kemampuan SDM tenaga kerja, tingkat gaji yang rendah, serta jaminan sosial nyaris tidak ada. Belum lagi perlakuan pengusaha yang merugikan pekerja, seperti perlakuan buruk, tindak asusila, penghinaan, pelecehan seksual, larangan berjilbab, beribadah, dan lain-lain.
Walhasil, berbagai problem yang menyangkut hak-hak kaum buruh tidak terselesaikan dengan baik. Lebih ironis lagi, pemerintah dengan aparat keamannya bertindak represif menekan gerakan buruh untuk meraih hak-haknya. Sungguh kondisi yang sangat tidak menguntungkan bagi orang ‘kecil’ yang jadi mayoritas dinegeri ini!
1. Problem Gaji / UMR
Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan (gaji) yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidup beserta tanggungannya. Di satu sisi kebutuhan hidup semakin meningkat, sementara gaji yang diterima relatif tetap. Akhirnya kondisi ini menjadi salah satu pendorong gerak protes kaum buruh.
Adapun dinegeri ini, rendahnya gaji buruh justru menjadi penarik bagi para investor asing. Untuk kepentingan peningkatan pendapatan pemerintah (bukan rakyat), justru memelihara kondisi seperti ini. Kondisi ini menyebabkan pihak pemerintah lebih sering memihak ‘sang investor’ , dibanding dengan buruh (yang merupakan rakyatnya sendiri) ketika terjadi krisis perburuhan. Rendahnya gaji juga berhubungan dengan rendahnya kualitas SDM. Persoalannya bagaimana, SDM bisa meningkat kalau biaya pendidikan mahal?
Untuk membantu mengatasi problem gaji, pemerintah kemudian menentukan “batas minimal gaji” yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja, yang kemudian dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Daerah (UMD) atau Upah Minimum Kota (UMK) yang mengacu pada UU Otonomi Daerah No. 22 Tahun 1999. Intervensi pemerintah dalam hal ini ditujukan menghilangkan kesan eksploitasi pemilik usaha kepada buruh karena membayar di bawah standar hidupnya. Nilai UMR, UMD, dan UMK ini biasanya dihitung bersama berbagai pihak yang merujuk kepada Kebutuhan Fisik Minimum Keluarga (KFM), Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), atau kondisi lain di daerah yang bersangkutan.
Penetapan UMR sendiri sebenarnya ‘sangat bermasalah’ dilihat dari realitas terbentuknya kesepakatan upah dari pihak pengusaha dan buruh. Dalam kondisi normal dan dalam sudut pandang keadilan ekonomi, seharusnya nilai upah sebanding dengan besarnya peran jasa buruh dalam mewujudkan hasil usaha dari perusahaan yang bersangkutan. Penetapan UMR dan UMD di satu sisi dimanfaatkan buruh-buruh ‘malas’ untuk memaksa pengusaha memberi gaji maksimal, meski perannya dalam kerja perusahaan sangat sedikit (meskipun ini sangat jarang terjadi) . Di sisi lain UMR dan UMD kerap digunakan pengusaha untuk menekan besaran gaji agar tidak terlalu tinggi, meskipun si buruh telah mengorbankan tenaga dan jam kerjanya yang sangat banyak dalam proses produksi suatu perusahaan. Bila diteliti lebih jauh, penetapan UMR dan UMD ternyata tidak serta merta menghilangkan problem gaji/ upah ini. Hal ini terjadi setidaknya disebabkan oleh:
1. Pihak pekerja, yang mayoritasnya berkualitas SDM rendah berada dalam kuantitas yang banyak sehingga nyaris tidak memiliki posisi tawar yang cukup dalam menetapkan gaji yang diinginkan. Walhasil, besaran gaji hanya ditentukan oleh pihak majikan, dan kaum buruh berada pada posisi ‘sulit menolak’.
2. Pihak majikan sendiri sering merasa keberatan dengan batasan UMR. Hal ini mengingat, meskipun pekerja tersebut bekerja sedikit dan mudah, pengusaha tetap harus membayar sesuai batas tersebut.
3. Posisi tawar yang rendah dari para buruh semakin memprihatinkan dengan tidak adanya pembinaan dan peningkatan kualitas buruh oleh pemerintah, baik terhadap kualitas keterampilan maupun pengetahuan para buruh terhadap berbagai regulasi perburuhan.
4. Kebutuhan hidup yang memang juga bervariasi dan semakin bertambah, tetap saja tidak mampu dipenuhi dengan gaji sesuai UMR. Pangkal dari masalah ini adalah karena gaji/upah hanya satu-satunya sumber pemasukan dalam memenuhi berbagai kebutuhan dasar kehidupan masyarakat.
Solusi terhadap problem UMR dan UMD ini tentu saja harus terus diupayakan dan diharapkan mampu membangun kondisi seideal mungkin. Untuk tujuan itu, setidaknya ada dua kondisi mendesak yang harus diwujudkan, yaitu :
1. Kondisi normal (persaingan sempurna) yang mampu menyetarakan posisi buruh-pengusaha sehingga penentuan besarnya upah disepakati oleh kedua pihak yang besarnya ditentukan oleh besaran peran serta kerja pihak buruh terhadap jalannya usaha perusahaan yang bersangkutan. Kondisi seperti ini bisa terwujud jika kualitas SDM buruh memadai sesuai dengan kebutuhan, dan besarnya pasar tenaga kerja seimbang. Kondisi seperti ini akan mampu mewujudkan “akad ijarah” (perjanjian kerja) yang dalam pandangan syariat Islam yang didefinisikan secara ringkas sebagai “’Aqdun ‘ala al manfa’ati bi ‘iwadhin” (Aqad atas suatu manfaat dengan imbalan/ upah).
2. Mewujudkan kondisi ideal ketika seluruh rakyat (bukan hanya kaum buruh) memiliki pendapatan lain untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal (hajat asasiyah) bagi kehidupannya. Perwujudan kondisi ini, dalam pandang-an syariat Islam menjadi tanggung jawab utama negara. Dalam politik ekonomi Islam, pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) rakyat dan mempermudah kesempatan untuk kebutuhan tambahan (sekunder ataupun tersier).
2. Problem Kesejahteraan Hidup
Ketika para buruh hanya memiliki sumber pendapatan berupa gaji (upah), maka pencapaikan kesejahteraan bergantung pada kemampuan gaji dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Dalam kenyataanya, jumlah gaji relatif tetap, sementara itu kebutuhan hidup selalu bertambah (adanya bencana, sakit, sekolah, tambah anak, harga barang naik, listrik, telepon, biaya transportasi, dan lain-lain.) Hal ini menyebabkan kualitas kesejahteraan rakyat (termasuk buruh) semakin rendah.
Berdasarkan indeks yang dikeluarkan UNDP (United Nations Development Progamme), pada 24 Juli 2002, Indonesia menduduki peringkat ketujuh dari sepuluh anggota Asean. Di bawah Indonesia, bertengger negara Myanmar, Kamboja , dan Laos. Tak pelak lagi, kesejahteraan Indonesia di tingkat internasional juga buruk. Masih menurut UNDP, Indonesia menempati posisi 110 dari 173 negara, berada ‘kalah’ dari Vietnam (Republika, 25/7/2002). Padahal, bukankah Indonesia negeri yang alamnya sangat kaya? Ironis, tikus mati dilumbung padi!
Sementara itu, peran negara diminimalkan, sebatas pengatur. Kenyataan yang terjadi adalah, negara mengabaikan kesejahteraan rakyat. Prinsipnya siapa yang mau hidup sejahtera dia harus bekerja dan mencari pendapatan sesuai denngan kemampuannya. Tidak bekerja atau bekerja dengan gaji kecil, sementara kebutuhan cukup besar, menjadi risiko hidup yang harus ditanggung setiap warga negara. Negara berlepas diri dari pemenuhan kebutuhan dasar (primer) warga negara, apalagi kebutuhan sekunder dan tersier.
Negara biasanya baru mengucurkan dana (gratis) darurat untuk membantu rakyat ketika krisis kehidupan sosial ekonomi sudah sedemikian parah, seperti JPS (Jaring Pengaman Sosial), pengobatan gratis, dan sebagainya. Itu pun dalam jumlah terbatas, dengan syarat yang sering memberatkan, dan yang jelas sifatnya hanya sementara (sesaat). Belum lagi, besarnya kebocoran dari dana-dana seperti itu. Walhasil, jumlah yang diterima rakyat sangatlah minim. Pada sisi yang lain, kekayaan alam yang melimpah ruah sangat banyak di hampir seluruh pelosok negeri, ternyata hanya dikuasai oleh segelintir orang (pengusaha dan penguasa) untuk memenuhi nafsu kaya raya dan nafsu berkuasa semata. Kolusi intra dan antara pengusaha dan penguasa melalui praktik KKN, kontrak karya, hak eksploitasi, dan sebagainya terjadi setiap hari tanpa memperhatikan kesengsaraan hidup kaum buruh. Bagi buruh (dan komponen rakyat lainnya) jangankan untuk memenuhi kebutuhan sekunder untuk hidup lebih nyaman, kebutuhan primer untuk makan saja sangatlah sulit.
Kondisi yang menimpa kaum buruh tersebut sebenarnya tidak jauh beda dengan mayoritas rakyat/kaum lainnya selain buruh. Artinya, problem kesejahteraan ini lebih bersifat problem sistemik dari pada hanya sebatas problem ekonomi, apalagi problem buruh yang cukup dengan penyelesaian antara buruh dan pengusaha semata.
Jika hendak menyelesaikan problem kesejahteraan hidup, baik bagi kaum buruh maupun rakyat secara makro, tentunya penyelesaiannya harus mampu mencakup penyelesaian yang bersifat kasuistis dan sekaligus dibarengi oleh usaha penyelesaian bersifat sistemis-integralistis. Bila penyelesaian yang dilakukan hanya bersifat kasuistis dan parsial, maka problem mendasar seputar kesejahteraan hidup kaum buruh dan rakyat secara menyeluruh tidak akan selesai.
3. Problem Pemutusan Hubungan Kerja
Salah satu persoalan besar yang dihaduh.api para buruh saat ini adalah PHK. PHK ini menjadi salah satu sumber pengangguran di Indonesia. Jumlah Pengangguran di Indonesia sangat besar. Menurut Center for Labor and Development Studies (CLDS), pada 2002, jumlah penganggur diperkirakan sebesar 42 juta orang (Republika, 13/05/02). Pastilah, banyaknya pengangguran ini akan berdampak pada sektor kehidupan lainnya. Sebenarnya, PHK adalah perkara biasa dalam dunia ketenagakerjaan. Tentu saja asalkan sesuai dengan kesepakatan kerja bersama (KKB), baik pihak pekerja maupun pengusaha harus ikhlas dan menyepakati pemutusan kerja ini. Namun, dalam kondisi ketika tidak terjadi keseimbangan posisi tawar menawar dan pekerjaan merupakan satu-satunya sumber pendapatan untuk hidup, maka PHK menjadi ‘bencana besar’ yang sangat menakutkan para buruh
Secara umum PHK terjadi karena beberapa sebab, seperti permintaan sendiri, berakhirnya masa kontrak kerja, kesalahan buruh, masa pensiun, kesehatan/kondisi fisik yang tidak memungkinkan, atau karena meninggal dunia. Problem PHK biasanya terjadi dan kemudian menimbulkan problem lain yang lebih besar di kalangan buruh karena beberapa kondisi dalam hubungan buruh-pengusaha, di antaranya:
1. Posisi salah satu pihak yang lemah (biasanya pihak pekerja) sehingga pihak lain yang lebih kuat dengan mudah memutuskan hubungan kerja dan menggantinya dengan pekerja baru yang sesuai dengan keinginan. Hal itu dilakukan dengan alasan logis ataupun direkayasa.
2. Tidak jelasnya kontrak (waktu) kerja sehingga PHK bisa terjadi kapan saja. Kebijakan menetapkan KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) tidak dilakukan dan dikontrol dengan baik sehingga kasus PHK bisa terjadi kapan saja.
3. Rendahnya SDM kaum pekerja berakibat semakin sulitnya mencari pekerjaan alternatif, dan tidak terjaminnya pemenuhan kebutuhan dasar oleh negara.Tidak heran, PHK menjadi seperti ‘vonis mati’ bagi pemenuhan kebutuhan dasar kehidupan normalnya.
4. Tidak adanya pihak ketiga yang membantu penyelesaian kasus PHK secara tuntas yang memuaskan kedua pihak, terutama pihak buruh yang paling sering menerima ‘kekalahan’. Meskipun pemerintah telah menyusun peraturan teknis tentang PHK dalam UU No.12 Tahun 1964 yang disempurnakan oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-03/MEN/1996, tapi dalam pelaksanaan teknisnya banyak realitas yang merugikan hak-hak kaum buruh itu sendiri. Secara kasuistis, hal itu lebih disebabkan rendahnya pemahaman buruh terhadap berbagai peraturan pemerintah, posisi tawar yang rendah, dan tidak adanya lembaga pendamping yang secara serius membela kondisi kaum buruh dalam menghadapai kasus PHK ini.
Sebenarnya, PHK bukanlah problem yang besar kalau kondisi sistem hubungan buruh pengusaha telah seimbang dan adanya jaminan kebutuhan pokok bagi buruh sebagaimana bagi seluruh rakyat oleh sistem pemerintahan yang menjadikan “pemenuhan kebutuhan dasar rakyat” sebagai asas politik perekonomiannya.
4. Problem Tunjangan Sosial dan Kesehatan
Dalam masyarakat kapitalistis seperti saat ini, tugas negara lebih pada fungsi regulasi, yakni pengatur kebebasan warga negaranya. Karena itu, sistem ini tidak mengenal tugas negara sebagai “pengurus dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya”. Rakyat yang ingin memenuhi kebutuhannya harus bekerja secara mutlak, baik untuk memenuhi kebutuhan dasarnya maupun kebutuhan pelengkapnya sehingga prinsip struggle for life benar-benar terjadi. Jika seseorang terkena bencana atau kebutuhan hidupnya meningkat, ia harus bekerja lebih keras secara mutlak. Begitu pula ketika ia sudah tidak mampu bekerja karena usia, kecelakaan, PHK atau sebab lainnya, maka ia tidak punya pintu pemasukan dana lagi. Kondisi ini menyebabkan kesulitan hidup luar biasa, terutama bagi seorang warga negara yang sudah tidak dapat bekerja atau bekerja dengan gaji sangat minim hingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya .
Pada beberapa wilayah, pihak negara biasanya mewajibkan para pemilik usaha untuk memasukkan nilai Jaminan Sosial terhadap para pekerjanya yang biasa dikenal dengan istilah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Di Indonesia Jamsostek ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UU No.3/1992) yang di antaranya pada Bab I Pasal 1 ayat 1 menyatakan: Jamsostek adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa, seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. Dengan demikian, ruang lingkup Jamsostek ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kesehatan.
Dalam pelaksanaan teknisnya, pemerintah praktis hanya membuat regulasinya saja, sedangkan pelaksanaannya diserahkan kepada (pemilik) perusahaan . Pada praktiknya, buruh itu sendirilah yang menyediakan iuran wajib untuk melaksanakan program ini. Dana yang dibutuhkan untuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan asuransi kematian, sebenarnya ditanggung oleh buruh itu sendiri dengan menabung wajib sekian persen dari gajinya setiap bulan untuk ditabung, lalu diolah dalam sistem ribawi agar berbunga terus untuk memenuhi kebutuhan seluruh jaminan tersebut.
5. Problem Kelangkaan Lapangan Pekerjaan
Kelangkaan lapangan pekerjaan bisa terjadi ketika muncul ketidakseim-bangan antara jumlah calon buruh yang banyak, sedangkan lapangan usaha relatif sedikit; atau banyaknya lapangan kerja, tapi kualitas tenaga kerja buruh yang ada tidak sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan. Kelangkaan lapangan pekerja ini memunculkan angka tingkat pengangguran yang tinggi yang dapat berakibat pada aspek sosial yang lebih luas. Problem kelangkaan lapangan kerja disebabkan oleh:
1. Investasi usaha rendah karena problem regulasi yang dianggap mempersulit investor, tingkat KKN pejabat yang tinggi, atau karena problem sosial dan sekuritas usaha.
2. Kurangnya peran pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM dan sikap enterpreneurship masyarakat. Juga, karena minimnya dukungan pemerintahan dalam membantu usaha pribadi/wiraswata bagi masyarakat (permodalan, pelatihan pembukaan pasar, kemudahan izin usaha, penghapusan berbagai jenis pajak, perlindungan keamanan, dan lain-lain).
3. Penguasaan modal dan sumber daya alam pada segelintir orang (konglomerat) menyebabkan usaha rakyat kecil/warga bermodal kecil tidak mampu bersaing dan pada akhirnya tidak menumbuhkan usaha kecil dalam jumlah banyak (misalnya, usaha mie instan, produk makanan, ternak unggas dan pakannya, monopoli jalur distribusi, dan lain-lain).
4. Pemerintah tidak berfungsi sebagai pembuka dan penyedia lapangan kerja bagi rakyatnya, tetapi hanya berfungsi sebagai regulator ketenagakerjaan. Padahal, banyak lahan usaha padat karya yang bisa dikelola oleh pemerintah guna menutupi kelangkaan lahan usaha. Dalam Islam, misalnya, tanah yang tidak dikelola selama tiga tahun, akan diambil oleh negara. Kemudian, negara menyerahkannya kepada pihak yang membutuhkan dan mau mengelolanya.
Melihat persoalan ketenagakerjaan yang demikian kompleks di atas, tentu saja juga membutuhkan pemecahan yang komprehensip dan sistemis. Sebab, persoalan tenaga kerja, bukan lagi merupakan persoalan individu, yang bisa diselesaikan dengan pendekatan individual. Akan tetapi, persoalan tenaga kerja di atas merupakan persoalan sosial, yang akhirnya membutuhkan penyelesaian yang mendasar dan menyeluruh
Demo Buruh; Tuntutan yang Salah Kaprah
Islam memandang bahwa hubungan pekerja dan majikan, adalah hubungan antara ajir (buruh) dengan musta'jir (yang mempekerjakan/majikan). Karena di dalamnya mencakup berbagai aktivitas manusia, maka hubungan ajir dan musta'jir ini diatur dengan hukum-hukum yang menyangkut ijaaroh.
Ijaaroh diartikan sebagai transaksi atas jasa atau manfaat (yang dikeluarkan oleh ajir) dengan memperoleh imbalan atau kompensasi berupa upah/gaji. Jadi yang mendasari adanya hubungan antara pekerja dengan majikan (musta'jir) adalah manfaat yang dikeluarkan oleh pekerja –yang tentu saja dibutuhkan oleh majikan -. Dan atas 'usahanya' itu pekerja memperoleh imbalan berupa upah/gaji dari pihak yang mempekerjakannya. Berdasarkan hal ini, maka upah atau gaji itu berbeda-beda, karena jenis manfaat/jasa yang dikeluarkan oleh pekerja pun berbeda-beda jenisnya. Bahkan pada satu jenis jasa/manfaat, besaran upah yang dikeluarkan bisa berbeda karena dapat dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, keterampilan, pengalaman bekerja, dan lain-lain.
Oleh karena itu, besarnya upah/gaji yang diperoleh seorang pekerja, hanya ditentukan oleh dua belah pihak, yaitu pekerja itu sendiri dan pihak yang mempekerjakannya. Dalam hal ini pemerintah/negara tidak turut campur menentukan besaran upah, atau kualifikasi manfaat/jasa yang dikeluarkan.
Dengan demikian, hubungan antara pekerja dan majikan, hak-hak dan kewajiban masing-masing hanya berkait dengan jenis manfaat/jasa yang dikeluarkan, kontrak (lamanya) kerja, besarnya upah/gaji, serta waktu pembayarannya. Di luar perkara-perkara tersebut, seperti hak pekerja atas kesehatan, jaminan hari tua, uang ganti rugi, uang penghargaan, imbalan atas kecelakaan kerja, biaya-biaya yang dimasukkan dalam penyusunan kebutuhan fisik minimum (dalam penentuan UMR) seperti biaya rekreasi, biaya perumahan dan sebagainya, bukanlah tanggung jawab majikan/perusahaan. Kewajiban majikan/perusahaan hanyalah membayar upah/gaji tepat pada waktu yang dijanjikan dan dengan besaran upah yang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian pula hak-hak politik kaum buruh tidak dimasukkan dalam transaksi perburuhan, tetapi terpisah dan menjadi hak setiap rakyat. Jadi bukan buruh saja yang berhak berbicara, berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, dan berpartai, kalangan pengusaha pun berhak melakukan aktivitas-aktivitas tersebut. Sama halnya dengan seluruh lapisan masyarakat lainnya yang juga berhak melakukan aktivitas tadi.
Seluruh perkara yang menyangkut kesejahteraan buruh, hak atas pendidikan dan kesehatan yang layak, jaminan hari tua, dan lain-lain merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah/negara. Negara – dalam perspektif Islam -- bukan saja bertanggung jawab terhadap kaum pekerja, melainkan atas seluruh rakyat, satu persatu. Bahkan negara juga wajib melindungi dan memelihara kepentingan dan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, baik itu kaum pekerja, kalangan pengusaha, kaum lemah maupun berada, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang yang tua renta. Rasulullah saw bersabda:
"Imam (Khalifah/kepala negara) itu laksana penggembala. Dia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari)
Disinilah letak keadilan Islam, tidak hanya berpihak kepada golongan lemah (dan miskin), dan kaum buruh, tetapi juga terhadap kalangan pengusaha, dan kaum yang kaya. Semua lapisan masyarakat memperoleh jaminan keamanan, kesejahteraan dan keadilan. Semuanya diperlakukan sama di depan hukum.
Islam Menghapus Duka Buruh
Mencermati secara lebih mendalam berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada, maka masalah tersebut berpangkal dari persoalan pokok “upaya pemenuhan kebutuhan hidup” serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup. Persoalan pemenuhan kebutuhan pokok, baik kebutuhan akan barang, seperti pangan, sandang dan papan; maupun jasa seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah akar penyebab utama sekaligus faktor pendorong terjadinya permasalahan ketenagakerjaan. Terjadinya kelangkaan lapangan kerja menyebabkan sebagian anggota masyarakat menganggur dan ini berdampak pada ketidakmampuan mereka memenuhi kebutuhan hidupnya. Terjunnya kalangan wanita dan anak-anak ke dunia ketenagakerjaan tidak terlepas dari upaya mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya sekaligus dalam rangka meningkatkan kesejahteran hidup.
Demikian pula persoalan gaji yang rendah yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan; tuntutan kenaikan gaji agar dapat memenuhi kebutuhan yang lebih baik; tuntutan tunjangan sosial berupa pendidikan dan kesehatan agar kebutuhan tersebut dapat dipenuhi. Bahkan, persoalan pekerja kontrak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan berpengaruh dan sangat terkait erat dengan persoalan pemenuhan kebutuhan pokok.
Karena akar permasalahannya terletak pada pemenuhan kebutuhan hidup, dengan demikian agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan tuntas, persoalan pemenuhan kebutuhan masyarakat harusnya juga menjadi fokus perhatian. Selain itu, penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan perlu tetap dilakukan untuk mencari solusi yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Tidak ada yang terzalimi, baik pekerja maupun pengusaha.
Karena itu, langkah penting yang perlu dilakukan adalah melakukan kategorisasi dengan memisahkan permasalahan ketenagakerjaan yang terkait erat dengan pemenuhan kebutuhan dan masalah yang langsung berhubungan dengan masalah kontrak kerja pengusaha dengan pekerja.
Untuk kategori pertama, yakni masalah ketenagakerjaan yang berhubungan erat dengan masalah pemenuhan kebutuhan, contohnya adalah persoalan ketersediaan lapangan kerja; pengangguran, lemahnya SDM, tuntutan kenaikan upah, tuntutan tunjangan sosial, masalah buruh wanita, dan pekerja di bawah umur. Adapun untuk kategori kedua, yakni permasalahan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja. Hal ini mencakup persoalan pemutusan hubungan kerja, penyelesaian sengketa perburuhan, dan sebagainya.
Persoalan pertama, yakni masalah ketenagakerjaan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat sangat erat kaitannya dengan fungsi dan tanggung jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Persoalan ini haruslah diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi negara dan tidak menyerahkan penyelesaiannya semata kepada pengusaha dan pekerja. Adapun persoalan kedua, yakni masalah kontrak kerja, dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Pemerintah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengusaha dan pekerja.
Dengan mengkaji secara mendalam hukum-hukum Islam, kita dapati bahwa Islam sebagai sebagai prinsip ideologi (mabda) telah berusaha mengatasi berbagai persoalan-persoalan yang muncul dalam ketenagakerjaan secara fundamental dan komprehensif. Dalam memecahkan masalah tersebut, Islam memahami bahwa penyelesaiannya perlu memperhatikan faktor penyebab utama munculnya persoalan ketenagakerjaan. Untuk persoalan yang muncul akibat kebijakan negara dalam bidang politik ekonomi, menurut Islam negaralah yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Sementara itu, masalah ketenagakerjaan yang muncul akibat semata hubungan pengusaha dan pekerja, maka ini seharusnya dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Islam telah menjelaskan secara terperinci bagaimana kontrak kerja pengusaha-pekerja melalui hukum-hukum yang menyangkut ijaratul ajir. Dengan dipatuhi ketentuan-ketentuan Islam dalam hubungan pengusaha dan pekerja, diharapkan masalah-masalah yang ada dapat diselesaikan dengan lebih baik.
Tanggung Jawab Negara Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan.
Berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, Islam mewajibkan negara menjalankan kebijakan makro dengan menjalankan apa yang disebut dengan Politik Ekonomi Islam. Politik ekonomi merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan berbagai kebijakan untuk mengatur dan menyelesai-kan berbagai permasalahan hidup manusia dalam bidang ekonomi. Politik ekonomi Islam adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan yang mereka.
Dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia, Islam memperhatikan pemenuhan kebutuhan setiap anggota masyarakat dengan fokus perhatian bahwa manusia diperhatikan sebagai individu (pribadi), bukan sekadar sebagai suatu komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Hal ini berarti Islam lebih menekankan pada pemenuhan kebutuhan secara individual dan bukan secara kolektif. Dengan kata lain, bagaimana agar setiap individu masyarakat dapat memenuhi seluruh kebutuhan pokok sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier). Bukan sekadar meningkatkan taraf hidup secara kolektif yang diukur dari rata-rata kesejahteraan seluruh anggota masyarakat (GNP). Dengan demikian, aspek distribusi sangatlah penting sehingga dapat dijamin secara pasti bahwa setiap individu telah terpenuhi kebutuhan hidupnya .
Ketika mensyariatkan hukum-hukum yang berkenaan tentang ekonomi kepada manusia, Allah Swt. telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut untuk pribadi, masyarakat, dan negara. Adapun pada saat mengupayakan adanya jaminan kehidupan serta jaminan pencapaian kemakmuran, Islam telah menetapkan bahwa semua jaminan harus direalisasikan dalam sebuah negara yang memiliki pandangan hidup (way of life) tertentu. Oleh karena itu, sistem Islam memperhatikan hal-hal yang menjadi tuntutan individu dan masyarakat dalam merealisasikan jaminan kehidupan serta jaminan pencapaian kemakmuran
Islam menetapkan bahwa penguasa adalah orang yang diberi tanggung jawab untuk memelihara kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Penguasa adalah orang yang dipercaya rakyat dengan diberikan kekuasaan untuk menerapkan hukum-hukum Allah serta memelihara kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Mengenai kedudukan dan peran pemimpin atau penguasa tersebut, Rasulullah saw. bersabda:
Ingatlah, setiap diri kalian adalah pemimpin; setiap diri akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Karena itu, seorang penguasa yang menjadi pemelihara atas rakyat adalah pemimpin; ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. (HR al-Bukhari, hadis 6605).
Memelihara rakyat artinya adalah mendatangkan kemaslahatan bagi rakyat dan menjauhkan kemadaratan dari rakyat. Seorang pemimpin yang beriman kepada Allah tidak akan berani melalaikan tugasnya. Sebab, ia takut akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah kelak pada Hari Kiamat. Itulah yang dipahami oleh Khalifah ‘Umar bin al-Khathab. Tatkala beliau menemukan salah seorang rakyatnya kelaparan, beliau sendiri yang memanggul sekarung gandum untuk diberikan kepada salah seorang rakyatnya karena beliau takut akan siksa Allah kelak. Pemerintah yang senantiasa memelihara rakyat tidak akan bersenang-senang dan hidup mewah dengan uang rakyat. Begitulah yang ditunjukkan oleh Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Tatkala beliau dibaiat menjadi khalifah, lalu didatangkan kepada beliau kendaraan (unta) yang khusus diperuntukkan bagi khalifah, beliau menolak seraya memerintahkan bawahannya untuk menjualnya dan hasilnya dimasukkan ke kas Baitul Mal. (Imam as-Suyuthi, Târîkh al-Khulafâ’). Realitas pemimpin seperti itu jelas sangat dirindukan oleh rakyat. Sayang, hal itu sangat sulit atau malah mustahil dapat kita jumpai saat ini.
Islam mengharuskan pemerintah untuk menjalankan politik ekonomi yang sesuai dengan Hukum Islam. Dalam bidang industri, negara harus menggiatkan pengelolaan barang tambang dan SDA lainnya yang menjadi milik umum. Hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai pelayanan kepada rakyat (kesehatan, pendidikan, keamanan, dsb) serta menggalakkan industri peralatan dan mesin-mesin. Satu kesalahan jika pemerintah lebih mengutamakan industrialisasi barang sekunder dan tersier, sementara industri peralatan dan mesin serta industri barang kebutuhan pokok diabaikan.
Kemudian negara harus menerapkan sistem kepemilikan sesuai aturan Islam. Sistem kepemilikan dalam Islam menempatkan barang-barang tambang dan kekayaan alam lainnya menjadi milik umum dan negara mewakili umat untuk menguasahakannya. Semua usaha itu disempurnakan dengan adanya keharusan yang dinyatakan oleh Islam agar negara meniadakan sektor non-real, meniadakan riba, dsb. Kita dapat belajar dari krisis yang menimpa negeri ini yang berawal dari sektor non-real. Kita juga dapat belajar bagaimana sektor non-real-seperti program rekapitulasi bank, stabilisasi mata uang, bursa efek, dll-hanya menyedot dana dalam jumlah besar, sementara efeknya nihil .
Di samping itu, Islam juga telah mengharamkan penimbunan barang dan modal (Lihat: QS at-Taubah [9]: 34).
Karena itu, siapa saja yang memiliki uang lebih, ia harus memilih untuk mengembangkannya dengan melakukan usaha sendiri, ataupun bekerjasama dengan orang lain. Bisa juga ia menginfakkannya di jalan Allâh atau menyedekahkan/menghibahkannya kepada saudaranya atau orang lain. Dengan menjalankan kebijakan ini, lapangan kerja akan tersedia secara luas dan malah akan sulit menemukan orang yang menganggur atau terlantar akibat tidak adanya lapangan kerja.
Berdasarkan hal ini, dalam sistem hukum Islam tidak akan dijumpai problematika perburuhan sebagaimana yang dijumpai dalam sistem Kapitalisme maupun Sosialisme. Pengusaha dan kaum pekerja sama-sama memiliki posisi tawar yang saling menguntungkan. Pengusaha tidak disibukkan dengan tuntutan buruh dan aksi-aksi buruh yang cenderung merusak,sedangkan kaum pekerja dapat bekerja dengan tenang. Mereka tidak perlu khawatir terhadap kesejahteraannya, karena Daulah Islamiyah dalam hal ini bertanggung jawab atas seluruh rakyat.
Karenanya seluruh lapisan dari umat ini – termasuk kalangan buruh dan pengusaha--, semestinya menyadari bahwa pangkal dari ribuan problematika yang menjerat mereka adalah diterapkannya sistem kapitalisme. Sistem inilah yang telah melanggengkan keserakahan, kesewenang-wenangan dan ketidakadilan. Yang seharusnya dituntut oleh umat – termasuk para buruh – adalah pencabutan sistem ini dan mengembalikan penerapan syari'at Islam di seluruh lini kehidupan. Inilah perkara yang seharusnya diperjuangkan dengan kekuatan penuh.
Penutup
Melihat persoalan ketenagakerjaan yang sedemikian kompleks, tentunya dibutuhkan pemecahan yang komprehensip dan sistemik. Sebab, persoalan tenaga kerja, bukan lagi merupakan persoalan individu, yang bisa diselesaikan dengan pendekatan individual. Tapi persoalan ini merupakan persoalan sosial, yang akhirnya membutuhkan penyelesaian yang mendasar dan menyeluruh. Dan problem utamanya adalah sistem Kapitalisme yang saat ini diterapkan. Dan syariat Islam, sebagai aturan yang berasal dari Allah, akan mampu menyelesaikan persoalan ini. Mengingat syariat Islam adalah aturan yang menyeluruh yang secara praktis akan menyelesaikan berbagai persoalan manusia. Sudah saatnya kita mengganti sistem Kapitalisme yang telah membuat buruh dan manusia lainnya menderita, dan menggantinya dengan syariah Islam.
Wallahu’alam bi ash-shawab.
Aulia Hasanah
Dirangkum dari beberapa sumber.
source : http://sunxrevolution.blogspot.com/2009/04/permasalahan-buruh-dalam-jeratan-sistem.html