Minggu, 25 April 2010

salams,

satu kalimat sebagai inspirasi hari ini bagiku. Kalimat ini kudapat ketika sedang melakukan review pekerjaanku :
"kebijakan publik, termasuk Undang-Undang adalah produk politik"

benar sekali..ini adalah satu kalimat sederhana namun merupakan konsep dasar pemikiran yang seharusnya terus menerus disadari dan diinternalisasi di dalam setiap pemikiran, oleh semua pihak, wakil rakyat, akademisi, organisasi non profit, pemerintah, penegak hukum..dan lainnya..

mengapa..?
kembali ke filsafat hukum, Van Voullenhouven pernah mengatakan bahwa "dalam hukum, keadilan dan kepastian ibarat dua sisi mata uang yang tidak akan pernah dapat ditemukan".

ironis..?
mungkin iya, tapi itulah kondisi riil yang banyak kita lihat di masyarakat saat ini. Implikasi penegakan hukum yang cenderung terlalu rigid akan menimbulkan konsekwensi penindasan rasa keadilan di masyarakatnya. Sebaliknya, kaidah hukum yang sifatnya terlalu longgar akan menimbulkan ketidakpastian hukum di dalam masyarakat yang akan berujung pada ketidakteraturan hidup di masyarakat.

Penangkapan Kombes Susno Duadji yang memang sepenuhnya menjalankan aturan hukum yang ada pada peraturan internal kepolisian, malah dianggap sebagai suatu penegakan hukum yang tidak populer di masyarakat dan\ tidak mencerminkan rasa keadilan mayoritas. Di sisi lain, longgarnya hukum dengan tidak ditegakkannya aturan yang jelas misalnya terkait dengan perkara pemeriksaan Boediono, hal mana terkait erat dengan standar hukum acara dalam mekanisme pada tahap penyelidikan yang dilakukan oleh KPK dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Seperti halnya kalimat inspirasi di atas, bahwa produk hukum yang ada saat ini tidaklah mungkin ada tanpa melalui prosedur politik dan perbenturan kepentingan. Oleh karena itu, sampai kapanpun hukum adalah buah dari sistem politik dan perbenturan kepentingan.

lalu, dimanakah kita, awam, harus berpijak..?
yang bisa dilakukan adalah sebatas mengikuti norma hukum yang ada,,dan untungnya hukum selalu membuka peluang bagi para pencari keadilan untuk menyampaikan aspirasinya dan ketidakpuasan pada kaedah hukum yang ada melalui mekanisme hukum itu sendiri.
semoga renungan sesaat ini bisa berguna..

Fiat Justitia Ruat Coelum

salams,
Anda
April 26 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar