Abstrak
Penelitian dilakukan dengan tujuan: 1. Untuk mengetahui lebih jauh kendala hukum yang akan dihadapi dalam tahap penyidikan Kejagung, jika penyidikan dimulai sebelum Pengadilan HAM ad hoc terbentuk 2. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai persoalan hukum yang sudah terjadi pada penerapan peraturan perundang-undangan mengenai penyelidikan projustisia dan penyidikan dalam kasus penghilangan paksa aktivis tahun 1997–1998. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan. Dilihat dari sifatnya penelitian ini adalah penelitian deskriptif-analitis. Kemudian dilihat dari tujuannya penelitian ini betujuan sebagai penelitian problem finding sekaligus juga penelitian problem solution. Metode analisa yang digunakan adalah analisa yuridis-normatif dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Dalam penelitian ini akan dilakukan studi kasus terhadap kasus penghilangan paksa. Penghilangan paksa yang dimaksud adalah penghilangan paksa terhadap 13(tiga belas) aktivis yang terjadi sepanjang tahun 1997-1998. Penghilangan paksa merupakan extra ordinary crime sekaligus merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Maka dari itu proses penanganan dan penyelesaian tuntas atas kasus ini sangatlah diperlukan. Mekanisme hukum acara yang berlaku untuk penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat di atur di dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UUPHAM). Perbedaan penafsiran atas pasal-pasal di dalam UUPHAM, khususnya terhadap Pasal 43 UUPHAM seringkali terjadi dalam proses pemeriksaan kasus ini. Pada akhirnya bisa disimpulkan bahwa Kejaksaan Agung akan menemui permasalahan hukum jika proses penyidikan dimulai tanpa terlebih dahulu terbentuk Pengadilan HAM ad hoc dan banyaknya permasalahan hukum yang telah terjadi selama proses pemeriksaan kasus ini. Sebaiknya dilakukan revisi terhadap UUPHAM dan perlunya komitmen untuk menegakan HAM dari semua pihak demi penyelesaian tuntas kasus ini.
-Anda-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar